Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.pedofil.suci.Avatar border
TS
.pedofil.suci.
Oknum Guru di Kukar Cabuli Murid Kelas 4 SD, Aksi Bejat Dilakukan di Mushala
Ada pepatah, guru itu digugu dan ditiru. Namun, perbuatan Eka Rahman (49) berkebalikan 180 derajat dari falsafah itu. Oknum pengajar ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang atas tuduhan mencabuli muridnya sendiri.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi menjelaskan, kejadian itu terjadi Kamis (9/11) lalu di sebuah SD di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Kukar.

Saat itu, guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu menyuruh korban -- sebut saja Bunga, membersihkan mushala di lingkungan sekolahnya. Sesampainya di Langgar, pelaku menyuruh korban untuk masuk, sementara teman korban yang lain diperintahkan untuk membersihkan bagian luar tempat peribadatan itu.

Oknum guru itu bergegas mengajak korban ke pojok mushala, dan langsung memegang kedua tangan, menciumi bibir, meremas dada korban. Bejatnya lagi, pelaku meraba dan memasukkan jarinya ke bagian sensitif korban yang masih berusia sembilan tahun itu.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa, termasuk kepada orangtuanya. Dan, jika korban melapor maka nilainya di raport korban akan diberi rendah,"ungkap AKP Supriyadi, Jumat (22/12).

Usai diancam, lanjut Supriyadi, korban mengaku sempat diberi sejumlah uang oleh Eka, dengan alasan membeli minuman setelah selesai membersihkan mushola.

Sepulangnya ke rumah, Bunga langsung menceritakan kejadian amoral itu pada orangtuanya. Ayah korban langsung melaporkan perbuatan tak senonoh oknum guru kepada kepala sekolah.

"Karena tidak kunjung diberikannya tindakan hukuman kepada pelaku dan ternyata banyak murid lainnya yang juga menjadi korban, maka kemudian orangtua korban melaporkan peristiwanya di Polsek Tenggarong pada 15 Desember 2017,"ujar Supriyadi.

Polisi bertindak cepat dengan melakukan sejumlah pemeriksaan pada korban, barang bukti dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan terkuak ternyata ada 4 korban pencabulan lain yang dilakukan oleh Eka.

Berbekal itu, Kamis (20/12) lalu, penyidik Polsek Tenggarong Seberang langsung mengamankan dan menetapkan pelaku yang menyandang gelar sarjana pendidikan agama ini sebagai tersangka.

"Selaku tersangka dalam perkara Pasal 76-e Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 63 KUHP,"ucap AKP Supriyadi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu lembar celana dalam warna merah maron, celana pendek shot, kaos olahraga lengan panjang dan celana olahraga bertuliskan nama SD, serta telepon seluler merk Nokia 105 dan Samsung Galaxy Core 2.

indahnya ngasah biji

dan terjadi lagi

emoticon-Bedug
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3K
38
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.