Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

belly.ballotAvatar border
TS
belly.ballot
Guru Agama SD di Tenggarong Cabuli 7 Siswanya di Musala
Guru Agama SD di Tenggarong Cabuli 7 Siswanya di Musala

KUTAI KARTANEGARA – Seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara ini, mencabuli siswanya di musala

Pelaku melakukan tinda asusila kepada tujuh siswinya yang berusia 8-10 tahun.
Jumlah korban bisa saja bertambah karena polisi masih terus melakukan penyelidikan.

ER (49) warga Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda ini, diduga telah menjalankan aksi bejatnya sejak enam bulan lalu. Dalam aksinya, tersangka mengaku tidak sampai menyetubuhi korban namun hanya menggunakan jari, lantaran impoten.

Awalnya, SP orangtua korban, KA (9) melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak sekolah. Mereka meminta agar ER dipindahkan dari sekolah dan menuntaskan kasus ini lewat jalur hukum.

Kasus ini, kemudian ditindak lanjuti pihak sekolah dan ER dimutasi ke UPT Disdik. Hanya saja, orangtua korban tidak merasa puas karena tidak ada hukuman setimpal kepada pelaku, sehingga berlanjut pada laporan ke Mapolsek Tenggarong Seberang pada 15 Desember 2017. “Usai menerima laporan, kita melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka,” kata Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Supriyadi didampingi Kanit Reskrim, IPDA Hadi Winarno.

Tersangka diamankan saat berada di kantor UPTD Dinas Pendidikan Tenggarong Seberang pada 20 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 Wita.

Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam memuluskan aksinya yakni menyuruh beberapa orang muridnya untuk membersihkan musala, termasuk korban KA. Pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam musala, sedangkan teman lainnya diperintahkan untuk membersihkan bagian luar musala.

Kemudian mengajak korban ke pojok musala dan langsung memegang kedua tangan korban dan menciumi bagian bibir korban. Pelaku juga meremas payudara korban serta meraba dan memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban.

Namun, pelaku hanya bisa melakukan aksi cabul saja karena tidak bisa eraksi secara sempurna karena diduga impoten.
Pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun termasuk kepada orang tuanya. Jika korban melapor maka nilai di raport akan diberi rendah, korban juga diberi uang oleh pelaku dengan alasan untuk membeli minuman setelah selesai membersihkan musala.

Sesampainya di rumah setelah pulang sekolah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga membuat orang tua korban keberatan kemudian melaporkannya kepada pihak sekolah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76-e Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 63 KUHP.

Kepada polisi, ER mengaku melakukan pencabulan karena hasrat seksualnya tidak terpenuhi kendati sudah memiliki istri dan empat anak. “Ketika mau bersetubuh, selalu loyo. Makanya coba-coba di sekolah pada anak didiknya,” ungkap Hadi.

(fzy)

important


seorang guru agama, yg berarti sudah memahami ilmu agama, tapi masih saja impoten emoticon-Cape d...
jadi untuk apa beragama dan berilmu tapi tidak bisa menyelesaikan masalah ? emoticon-Mad (S)
0
5.1K
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.