Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kandagiAvatar border
TS
kandagi
Keluarga Penghina Istri Panglima TNI Akan Datangi Polda dan Mabes
Keluarga Penghina Istri Panglima TNI Akan Datangi Polda dan Mabes
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberi ucapan selamat kepada Marsekal Hadi Tjahjanto usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, 8 Desember 2017. Hadi Tjahjanto dilantik sebagai panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan pensiun pada Maret 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Irfan Iskandar akan menemui kliennya, Siti Sundari Daranila, terduga penghina istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, siang ini. Irfan mengatakan, dirinya akan datang bersama beberapa keluarga Sundari.

"Setelah Salat Jumat, kami mau ke Polda (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dan ke Mabes (Markas Besar Polri)," kata Irfan kepada Tempo, Jumat, 22 Desember 2017.

Ia mengatakan, tujuannya datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk Sundari. Menurut Irfan, kliennya yang ditahan di Mapoda sejak penangkapan pada Jumat, 15 Desember 2017.


Sementara terkait rencananya mendatangi Mabes Polri, menurut Irfan, pihaknya ingin menemui penyidik untuk membahas kasus kliennya. "Ini inisiatif kami sendiri," kata Irfan.

Sundari ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Pasar Gelombang Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dia ditangkap karena menyebarkan informasi bahwa istri Hadi Tjahjanto adalah keturunan Tionghoa, melalui akun Facebook-nya yang bernama Gusti Sikumbang.

Sundari dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax. Sebab, informasi yang disebarkan tidak benar. Selain itu, Sundari juga dianggap menyebarkan kebencian.

Hadi sendiri telah membantah informasi itu. Panglima TNI mengatakan istrinya bukan keturunan Tionghoa melainkan asli orang Singosari.

Atas perbuatannya menghina istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Sundari dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dia juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter itu diancam hukum penjara selama enam tahun.

https://nasional.tempo.co/read/10444...lUtama_Click_5
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.3K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.