Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Ombudsman Rekomendasikan Anies Evaluasi Penataan PKL


OMBUDSMAN RI mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevalusai penataan pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota. Hasil investigasi Ombudsman menemukan telah terjadi dugaan maladministrasi terutaman oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpool PP).



"Potensi maladministrasi tersebut juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah sehingga penertiban menimbulkan keresahan serta ketidakpastian," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala seperti dikutip dari situs resmi ombudsman.go.id, Kamis (2/11).



Adrianus mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Satpol PP itu seperti terpantau di kawasan Tanah Abang, Stasiun Manggarai dan Stasiun Tebet. Aparatur Satpol PP terlihat memantau tetapi tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.



Berdasar temuan-temuan itu, Ombudsman menyimpulkan ada tiga persoalan dalam proses penataan PKL di DKI selama ini. Pertama, penataan PKL di DKI rawan praktik maladministrasi. Kedua, pengawasan Pemprov DKI dalam penertiban PKL belum optimal. Ketiga, penyalahgunaan wewenang membuka ruang transaksional yang justru merugikan PKL.



"Tim Ombudsman RI juga menemukan peran Ketua RT disalahgunakan dengan memposisikan diri sebagai pemberi izin kepada PKL yakni di sekitar mall Ambassador. Dugaan aliran dana dari Ketua RT juga diduga kuat sampai pada oknum kelurahan/kecamatan," ujarnya.



Karena itu, lanjut Adrianus, Ombudsman RI merekomendasikan Gubernur DKI agar melakukan sejumlah langkah perbaikan. Ada tiga saran yang diberikan dari hasil investigasi tertutup Ombudmasn RI tersebut.



Pertama, Anies diminta mereview dan menata sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan berjenjang sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan Pengawas Internal.



Kemudian, Anies juga diminta menata ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL.



"Ketiga, memerintahkan Insepktorat Pemprov DKI Jakarta mendalami lebih lanjut temuan Ombudsman RI agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Adrianus. (MTVN/X-12)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...pkl/2017-11-02

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Edward Soeryadjaya Dicekal Kejaksaan Agung

- Dua ABH Pelaku Gladiator di Bogor Divonis Dua Tahun Penjara

- OJK Tepis Ekonomi Melambat

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
554
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.