bpln.bossAvatar border
TS
bpln.boss
Kelompok LGBT Tak Bisa Dipidana atas Perbedaan Orientasi Seksualnya


JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi tiga pasal terkait kejahatan kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menuai reaksi beragam dari masyarakat, terutama terkait gugatan terhadap Pasal 292.

Tuduhan melegalkan zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender) yang disebabkan ketidakpahaman atas putusan MK itu beredar di media sosial.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penjelasan bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk membentuk norma hukum pidana baru.

Dalam konteks permohonan uji materi Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh seorang pegawai negeri sipil, Euis Sunarti bersama sejumlah pihak, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa".

(Baca juga: Menteri Agama Imbau Kelompok LGBT Dirangkul dan Tak Dijauhi)

Oleh karena itu, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa maupun sudah dewasa.

Lantas, apakah seseorang bisa dipidana atas perbedaan orientasi seksual yang dinilai tak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama di masyarakat?

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menuturkan bahwa orientasi seksual seseorang tidak bisa dipidana.

Menurut Isnur, orientasi seksual merupakan ranah privat yang tak bisa dibatasi maupun diintervensi oleh negara.

"Orientasi seksual seseorang tidak bisa menjadi dasar orang itu dipidana. Itu kebebasan masing-masing orang. Mau dibatasi seperti apa," ujar Isnur saat dihubungi,

Isnur menegaskan, orientasi seksual seseorang itu merupakan bagian dari hak asasi.

Di sisi lain, kecenderungan negara-negara lain juga menghormati hak atas kelompok LGBT dan negara tidak masuk ke wilayah privat seperti itu

http://nasional.kompas.com/read/2017...asi-seksualnya
0
23.7K
352
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.