Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Jimly Asshiddiqie: LGBT Penyakit, bukan Tindak Pidana


Jakarta: Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI Jimly Asshiddiqie menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Menurutnya, keputusan MK harus dihormati sekalipun terdapat kontroversi dalam putusan tersebut.


'Jadi lima yang menjadi putusan dan empat menggambarkan ada jalan pikiran yang hidup di masyarakat kita dan terwakili oleh empat hakim itu dan harus dihormati karena itu kenyataan hidup yang ada di kita,' kata Jimly usai menghadiri seminar prospek Indonesia di MGK Kemayoran, Jakarta, Sabtu 16 Desember 2017.


Jimly menganggap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan penyakit bukan bagian dari tindak pidana. Maka dari itu, lanjut dia, negara termasuk seluruh masyarakat Indonesia punya tanggung jawab untuk menyembuhkan penyakit LGBT tersebut.


'LGBT itu menyimpang dari ukuran umum bukan tindak pidana, tapi itu penyakit yang harus disembuhkan dan ini tanggung jawab negara dan tanggung jawab kita semua untuk membantu,' tegas Jimly.


Jimly melanjutkan, jika dilihat secara objektif tidak ada manusia yang ingin menyimpang apa lagi terlahir dalam keadaan dua fisik. Dia yakin, semua manusia yang dilahirkan ke dunia ingin menjalani kehidupannya secara normal.


'Jadi tidak boleh juga menganggap itu kejahatan, orang dia tidak mau lahir dalam keadaan begitu,' ucap Jimly.


Di sisi lain, dia enggan menanggapi lebih jauh apakah putusan MK itu sudah benar atau belum. Menurut Jimly, sebagai warga yang hidup dalam negara hukum sudah sepatutnya menghormati aturan yang dibuat atau dipilih sebagai bentuk kebenaran.


'Terlepas setuju tidak setuju dan itulah yang benar dan harus diasumsikan sebagai negara hukum. Kita harus menghormati mengakui aturan itu yang dipilih sebagai kebenaran,' pungkas Jimly.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/4b...-tindak-pidana

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Putusan MK Sering Tidak Dipatuhi

- Ketua MK: Pancasila dan UUD Tonggak Konvergensi Keberagaman

- Presiden: Konstitusi Pelindung Kemajemukan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.