Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wiseman14Avatar border
TS
wiseman14
MK tolak kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah
MK tolak kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. Putusan MK dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Tito Sianipar.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.

Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan oleh masing-masing hakim konstitusi.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan di persidangan bahwa ada empat hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion, atau berbeda pendapat degan putusan. Yakni dirinya sendiri, dan tiga akim lain: Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Sementara lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo.

Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionEmpat dari sembilan hakim, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan perbedaan pendapat, namun putusannya adalah menolak permohonan uji materi itu.

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.

Pasal 285 tentang rudapaksaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.

Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Euis Sunarti, salah seorang anggota AILA, mengatakan, "Kami tentu sedih. (Padahal) kami berharap banyak pada lembaga MK ini," tambah guru besar bidang ketahanan keluarga Institut Pertanian Bogor ini.

Ia menampik salah satu pertimbangan dalam penolakan majelis adalah karena pemidanaan akan membuat penjara Indonesia tidak muat menampung.

"Jangan bandingkan persoalan teknis kerepotan itu dengan bencana sosial dan bencana moral yang terjadi," ujar Euis.

Namun Koalisi Perempuan menilai pemidanaan tidak beralasan karena zinah adalah urusan domestik keluarga sehingga berbagai alasan yang membuat perempuan atau istri tidak mengadukan perzinahan oleh suaminya, harus dihargai.

Namun Koalisi Perempuan ustru menganggap outusan ini menunjukkan MK 'memenangkan akal sehat,' sebagaimana dikatakan salah satu anggotanya yang haditr di sidang itu, Dian Kartikasari.

Ia mengutip saksi ahli Budhi Munawar Rahman dalam sidang di MK, yang menyebut keluarga merupakan tempat pengampunan dan merangkul kasih sayang bagi anggotanya yang berzinah, cabul, maupun orientasi seksual berbeda.

"Biarlah masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai dalam agama, budaya, termasuk Pancasila yang sudah hidup dalam masyarakat," jelas Dian Kartikasari.


Dalam wawancara beberapa waktu lalu dengan BBC Indonesia, Ketua AILA Rita Hendrawaty Soebagio, menyangkal anggapan bahwa upaya mereka tidak dimaksudkan untuk masuk ke wilayah pribadi.

"Hukum berhenti di depan pintu kamar atau pintu rumah," kata Rita Soebagio waktu itu.

Namun Sri Agustin dari Ardhanari Institute mengatakan, di lapangan berbeda, pintu itu bisa didobrak, baik oleh aparat resmi maupun masarakat biasa.

"Sekarang-sekarang saja sudah banyak penggrebekan terhadap tempat-tempat kos kawan-kawan perempuan lesbian, juga pelecehan terhadap kawan-kawan buruh perempuan yang ekspresi gendernya maskulin," kata Sri Agustine.

Indonesia dan Rusia masuk dalam kategori yang sama di peta ini. Di Rusia, ada UU yang melarang propaganda LGBT. Di Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan aturan yang melarang penambilan tertentu di televisi yang dianggap mempromosikan LGBT -termasuk lelaki yang dianggap tampil 'kemayu.' Pernyataan para politisi dan kelompok tertentu juga kerap menggunakan isu 'propaganda/promosi LGBT' terkait tekanan yang diderita kalangan minoritas seksual itu.

Putusan ini dpuji berbagai pihak. Antara lain LBH Masyarakat, yang menyebut bahwa dengan utusan itu MK "menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan,' dan "menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislatorsebagaimana dimintakan oleh pemohon."

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42348089
.......
hadehhh..perilaku menyimpang makin bebas..mengerikan
Diubah oleh wiseman14 15-12-2017 15:11
0
5.5K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.