Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fajarnews17Avatar border
TS
fajarnews17
Terkuburnya Pancasila Secara Perlahan Di Pekarangan Sendiri


UUD 1945 yang dituduh oleh berbagai pihak sebagai penyebab terjadinya pemerintahan yang otoriter, telah diamandemen sebanyak empat kali, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan roh dan semangat Pembukaan UUD 1945, sebagai akibat peraturan perundang-undangan yang tidak konkordan lagi dengan dasar negaranya….” (Soeprapto)

Sudah banyak tulisan dan pandangan yang disampaikan oleh para pakar politik maupun pakar ketatanegaraan terkait dengan amandemen UUD 1945 yang dianggap menyimpang dari roh pembukaannya sehingga mengakibatkan bergesernya nilai-nilai Pancasila kearah individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang sangat jauh dari jiwa dan semangat kebangsaan seperti yang dikehendaki oleh para founding fathers ketika menggagas berdirinya negara Indonesia.

Sekali lagi, tulisan singkat ini akan menyoroti seberapa jauh hasil amandemen empat kali yang keliwatan (over excessive) tadi apakah masih sesuai dengan roh dan semangat nilai-nilai Pancasila. Tak dapat dipungkiri bahwa Amandemen UUD 1945 yang over excessive tersebut dapat menghilangkan staats fundamentalnorm (norma dasar kenegaraan) seperti yang telah digariskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada saat mereka bersidang untuk mempersiapkan pembentukan Negara tahun 1945.

Kalaupun ada tuntutan untuk perubahan atau menyempurnakannya agar sesuai dengan perkembangan zaman maka yang harus dijaga adalah agar nilai-nilai dasar yang objektif, positif, intrinsik dan transeden itu tetap dipertahankan secara konsisten, tanpa mengurangi aktualitas dan kontekstualitasnya.[1]

Tidak seperti hasil amandemen empat kali berturut-turut ini, di mana batang tubuh UUD yang tercantum dalam pasal-pasal hasil amandemen tersebut ternyata sudah sangat jauh menyimpang dari norma dasar kenegaraan (staats fundamentalnorm) seperti yang dimaksudkan oleh Pembukaan UUD-nya.

Proyek Penipuan Pada Rakyat

Karena itu, banyak pakar ketatanegaraan dan politik yang mengatakan bahwa UUD 1945 sudah DIGANTI dengan UUD 2002. Semangat perubahan UUD ‘45 itu konon di ”arahkan” oleh campur tangan asing yang memi9liki kepentingan tertentu sehingga menjadi UUD 2002[2] yang sudah sangat jelas tidak mengikuti roh dari nilai-nilai Pancasila, misalnya sila keempat, bahwa “kedaulatan ditangan rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” – berubah menjadi one man one vote – siapa mendapat suara terbanyak itulah yang menang model demokrasi ala barat.

Kecuali sistem politik yang jauh melenceng dari staatsfundamental-norm yang dibuat oleh para pendiri bangsa, sistem politik dan ketatanegaraan kita saat ini juga sudah benar-benar masuk dalam arena free fight liberalism, yang sama sekali tidak mengandung nilai Pancasila.

Bangsa ini bahkan telah mengubur Pancasia di pekarangannya sendiri, serta merusak moral conformity dari para founding parents dengan jalan liberalisasi ideologi Negara Pancasila.[3]

Pertanyaannya sekarang, sampai kapan hal ini akan terus kita biarkan?

60 Tahun yang lalu, tepatnya tahun 1957, Bung Karno sebagai penggali Pancasila dan peletak norma dasar ketatanegaraan, staatsfundamentalnorm, sebelum menyatakan Dekrit Presiden (1959) untuk kembali ke UUD 1945 – telah menyatakan tekadnya untuk mengembalikan sistem pemerintahan sesuai UUD 1945. Padahal saat itu tengah berlangsung sidang Konstituante untuk membuat UUD baru.
Terkuburnya Pancasila
0
1.9K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.