Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masbrowww477Avatar border
TS
masbrowww477
Pemilu 2019 Diikuti 12 Parpol
Pemilu 2019 Diikuti 12 Parpol

Koran Sulindo – Pemilihan Umum 2019 nanti akan diikuti 12 buah partai politik, bertambah 2 parpol dibandingkan Pemilu 2014 lalu. Parpol baru itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Ke-12 parpol yang dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat dan PKB. Sementara dua parpol yang gagal ke tahapan verifikasi faktual adalah Berkarya dan Garuda,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (15/12), melalui rilis media.

Ke- 12 parpol dinyatakan lolos, karena dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan di tingkat pusat dan kabupaten/kota telah memenuhi syarat secara administratif.

Dua parpol, Garuda dan Berkarya, dinyatakan tidak bisa melanjutkan karena dokumen daftar keanggotaan di kabupaten/kota tidak bisa memenuhi batas minimal dan ketika dianalisa ada kegandaan anggota baik kegandaan internal maupun eksternal.

Dokumen yang diserahkan ke KPU pusat, antara lain kepengurusan parpol dari tingkat pusat sampai kecamatan, keterwakilan perempuan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota minimal 30 persen, kantor parpol, rekening parpol dan keanggotaan.

Bagi 12 parpol yang lolos ke tahapan verifikasi faktual, akan dibagi dua. Pertama, partai lama hanya melakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru, yakni satu provinsi baru beserta kabupaten dan kotanya serta 17 kabupaten dan kota baru yang tersebar di 10 provinsi.

“Untuk 17 kabupaten/kota ini tersebar di 10 provinsi sehingga tergantung sebaran di masing-masing provinsi sebaran sebanyak 75 persennya itu berada di berapa kabupaten juga berdasarkan yang pemilu lalu kekurangannya berapa,” katanya.

Verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi dilakukan selama tujuh hari. Sementara verifikasi faktual untuk keanggotaan di tingkat kabupaten/kota dilakukan dalam jangka waktu 21 hari. [DAS]

sumber berita :http://koransulindo.com/pemilu-2019-diikuti-12-parpol/
0
2.2K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.