Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajakecilcocAvatar border
TS
rajakecilcoc
HAKIM GUGURKAN PRAPERADILAN SETYA NOVANTO
HAKIM GUGURKAN PRAPERADILAN SETYA NOVANTO
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto, atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Hakim tunggal Kusno mengatakan, penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang 14 Desember 2017.

Hakim praperadilan menggugurkan permohonan praperadilan Novanto. "Menyatakan, praperadilan Setya Novantoyang diajukan oleh pemohon, gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2017.
0
2.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.