![gatra.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/10/20/avatar9250512_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
gatra.com
Sandiaga : Saya Terbuka Dengan Kritik
![Sandiaga : Saya Terbuka Dengan Kritik](https://s.kaskus.id/images/2017/12/12/9250512_201712120706260650.jpg)
Jakarta, Gatra.com - Keputusan Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengunggah video rapat pimpinan (rapim) ke YouTube disesalkan banyak pihak. Sebagian besar menuding hal itu menunjukan Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya, Anies Baswedan - Sandiaga Uno tidak suka atau anti kritik.
Video rapim terkahir yang diunggah ke YouTube pada tanggal 23 Oktober 2017. Video tersebut adalah rapim perdana yang dipimpin Anies - Sandi setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Enggak sama sekali, saya terbuka dengan kritik. Kalau yang ini (menyebut anti kritik) baru kenal saya saja, siapa yang ikut saya selama 18 bulan (kampanye)," bantah Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Video rapim terkahir yang diunggah ke YouTube menjadi bahan olok-olokan warganet atau netizen. Sandi menyebut sebagain besar dilakukan oleh yang bukan pendukungnya pada Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Gerindra ini membantah sengaja mempersulit dan membatasi masyarakat mengakses informasi kepada publik. Hanya saja, masyarakat yang ingin mengakses video rapim harus bersurat kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta.
"Tulis surat ke Bu Dian (Dian Ekowati, Kepala Dinas Kominfotik DKI), kita bisa kasih full akses. Tapi kalau nanti malah memercikan kebencian antar warga, siapa yang mau tanggung jawab," lanjut Sandi.
Sandi juga mengaku tidak tahu soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapim dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksaan Kebijakan ke Media Publik. Pergub itu dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam Pergub 159 diatur bahwa video rapim dan rapat kedinasan lain harus diunggah minimal 3 hari setelah rapat berlangsung. Sandi menegaskan tidak tahu ada aturan seperti itu."Tanyain ke Bu Dian. Tapi kita semua kegiatan videoin," pungkas dia.
Reporter : Abdul Rozak
Editor : Sandika Prihatnala
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jabod...-dengan-kritik
---
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
anasabila memberi reputasi
1
3.2K
38
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Gatra.com](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-753.png)
Gatra.com![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
36.1KThread•425Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya