Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phdinhatredAvatar border
TS
phdinhatred
Wabah Difteri Menyerang, Kemenkes Tetapkan KLB
Wabah Difteri Menyerang, Kemenkes Tetapkan KLB


Ilustrasi (doc. JawaPos.com)

JawaPos.com - Indonesia tengah dilanda wabah penyakit difteri. Karena penyakit itu, Kementerian Kesehatan kini sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Difteri merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diphtheriae yang menular dan berbahaya. Difteri dapat menyebabkan kematian akibat sumbatan saluran napas atas atau toksinnya yang bersifat patogen, yang menimbulkan komplikasi miokarditis, paralisis saraf kranial dan perifer, artritis, osteomielitis, gagal ginjal, gagal napas, serta gagal sirkulasi.

Masa inkubasi 2-6 hari (1-10 hari) dengan tanda dan gejala utama berupa nyeri menelan, adanya pseudomembran pada tonsil dan/atau faring dan/atau laring, serta demam tidak terlalu tinggi (pada umumnya dibawah 38,5 derajat celcius). Pada kasus lebih berat dapat disertai edema jaringan lunak leher (bull neck).

"Banyak kasus difteri memakan korban jiwa. Wabah difteri merupakan penyakit infeksi yang disebabkan kuman yang sangat mudah menular. Berbahaya sebabkan kematian karena mengeluarkan racun. Pada kejadian luar biasa bisa terjadi di hidung dan kulit," kata Direktur Surveilans Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Jane Soepardi kepada JawaPos.com, pekan lalu.


Menurut Jane penyakit itu juga ditandai dengan demam yang tak begitu tinggi, nafsu makan menurun, lesu, nyeri menelan dan nyeri tenggorokan.

"Pembengkakan di tenggorokan. Kenali gejala awal puskesmas segera ke RS terdekat. Paling khas itu di bagian tenggorokan ada selaput seperti kotor," katanya.

Difteri memiliki tanda dan gejala gangguan saluran napas adanya pseudomembran pada hidung, faring, tonsil, atau laring (dengan catatan setelah penyebab lain disingkirkan).
Kasus konfirmasi apabila terdapat tanda dan gejala gangguan saluran napas atas disertai adanya pseudomembran pada hidung, faring, tonsil, atau laring, dengan salah satu kriteria yakni hasil kultur dari swab tenggorok atau hidung positif C.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/ MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu, apabila ditemukan 1 kasus difteria klinis dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa. Lalu didukung dengan pernyataan/pengumuman akan dilaksanakan oleh Pemda setempat.

"Begitu ada dicurigai dan konfirm itu adalah difteri. Kadinkes, gubernur langsung tetapkan KLB. Satu saja ada penderita, kami nyatakan KLB. Begitu ada satu kasus itu ada tindakan dari mulai pemberian antibiotik, serum, dan imunisasi orang di sekitarnya," tegas Jane.

(ika/JPC)

Wabah Difteri Menyerang, Kemenkes Tetapkan KLB
https://www.jawapos.com/read/2017/12/07/173215/difteri-mewabah-kemenkes-tetapkan-klb



stop mandatory vaccines emoticon-Big Grin

0
4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.