Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anehkanAvatar border
TS
anehkan
Impor Barang Tak Berwujud Bakal Kena Bea Masuk
Jakarta - Pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang impor tanpa wujud fisik atau intangible goods seperti software, e-book, musik, film dan lainnya yang diperdagangkan secara online.

Demikianlah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip Senin (11/12/2017).

Sri Mulyani menjelaskan, kelompok barang tersebut terbebas dari bea masuk sesuai aturan World Trade Organization (WTO) yang merupakan kesepakatan negara-negara di dunia pada 1998. Saat itu ditentukan juga masa berlakunya sampai sekarang.

Mantan Managing Director Bank Dunia itu akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelum pengambilan keputusan.

"Kita sedang koordinasi di antara menteri supaya keputusan mengenai moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan bahwa ini masih sebatas kajian. Bila seluruh komponen mendukung, maka rencana tersebut baru direalisasikan. Sementara itu, untuk komponen lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan sama.

"Kita terus melakukan kajian. Tapi itu kan hanya berhubungan dengan bea masuk, kalau PPN dan yang lain-lain juga masih bisa kita pungut jadi ya kita lihat saja nanti," paparnya. (mkj/zlf)

https://finance.detik.com/berita-eko...kena-bea-masuk


wah, beli apps, game onlen, musik sama beli gem bakal kena pajak juga emoticon-Matabelo
0
1.3K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.