Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • Surat Dakwaan Novanto Beberkan Para Penikmat Aliran Dana e-KTP

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Surat Dakwaan Novanto Beberkan Para Penikmat Aliran Dana e-KTP
Surat Dakwaan Novanto Beberkan Para Penikmat Aliran Dana e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan pihak-pihak yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 trilyun dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 trilyun. Nama-nama tersebut akan disampaikan dalam surat dakwaan terhadap Setya Novanto.

"Ada dari anggota DPR, ada dari kementerian. Nanti kita lihat di dakwaan saja," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (6/12), menjelaskan tentang perkembangan penanganan perkara tersangka Novanto.Selain itu, juga akan disampaikan soal penerimaan uang terkait e-KTP yang dilakukan Setya Novanto, baik yang diterimanya secara langsung maupun melalui pihak lain. Kemudian, alur proses pembahasan anggaran e-KTP, sejumlah pertemuan."Nanti kita akan lihat alur dari proses pembahasan anggaran, pertemuan, dan dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, baik langsung maupun berlapis melalui perantara lain," ujar Febri.Surat dakwaan juga akan mengurai dugaan keterlibatan Setya Novanto bersama-sama pihak lain melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut."Yang pasti SN diduga bersama-sama dengan pihak lain, Irman, Sugiharto, Andi, dan pihak lain dalam dugaan korupsi KTP elektronik. Selain itu, kami juga uraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan, termasuk SN," katanya.Sedangkan apakah Novanto juga dijerat tindak pidana pencucian uang, Febri menyampaikan, pihaknya belum menjeratnya dengan tindak pidana tersebut. "Sampai sekarang tindak pidana korupsi, isinya lihat di sidang," katanya.Untuk membuktikan sangkaan, KPK dalam penyidikan telah memeriksa saksi-saksi baru dan mengantongi bukti-bukti anyar ditambah kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan bukti-bukti dan saksi-saksi tersebut, penyidikan KPK berlangsung cepat dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan. "Karena itulah waktu yang diperlukan untuk proses, memproses berkas dan juga dakwaan untuk SN itu bisa lebih cepat untuk berkas yang lain," ujarnya. Sedangkan dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/11), nama Novanto disebut berulangkali. Andi memastikan bahwa Novanto ikut memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 trilyun.Novanto juga disebut mengurus penyaluran jatah untuk anggota DPR melalui koleganya, yakni mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung yang mencapai US$ 7 juta. Uang tersebut pun diserahkan kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI. Sedangkan dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum mencantumkan puluhan nama anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP yang diduga menikmati aliran dana haram e-KTP.Dari kalangan anggota DPR periode 2009-2014, terdapat nama seperti Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Miryam S Haryani. Kemudian Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yakni Olly Dondokambey, Tamsil Linrung hingga Mirwan Amir. Bahkan, Ade Komarudin dan Marzuki Ali juga disebut kecipratan uang proyek tersebut.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/298545-su...ran-dana-e-ktp

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
978
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.