- Beranda
- Berita dan Politik
Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan
...
![rajakecilcoc](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/12/06/avatar9441736_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
rajakecilcoc
Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan
![Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan](https://s.kaskus.id/images/2017/12/08/9441736_201712080923200086.jpg)
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Kusno kembali mengetuk palu untuk pembukaan sidang praperadilan dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Saat persidangan, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana memaparkan alasan penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK adalah tidak sah.
Sedang termohon, yaitu KPK yang pada sidang sebelumnya berhalangan hadir, kini ikut hadir dalam agenda pembacaan permohonan.
Meski pada sidang Kamis (30/11/2017) lalu, Hakim Kusno sudah meminta agar KPK dapat memberikan jawaban.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan pihaknya masih membutuhkan waktu memberikan jawaban karena ada perkembangan baru.
"Kami sudah siapkan jawaban sebenarnya. Tetapi, kami menunggu ada pernyataan baru atau tidak. Lagipula, ada perkembangan baru untuk penyempurnaan jawaban kami besok," jelas dia.
Selama persidangan berlangsung, baik KPK, kuasa hukum Novanto dan Hakim Tunggal Kusno mengatakan akan lebih baik apabila sidang praperadilan dilakukan secara cepat.
Pasalnya, dalam Hukum Acara Pidana, sidang praperadilan dilakukan paling lama, satu minggu atau tujuh hari kerja.
Hakim Kusno, mengatakan dirinya akan melakukan sidang secara cepat, apabila memungkinkan.
Dia mengaku biasa menyidangkan praperadilan tidak sampai tujuh hari kerja. Pada hari keenam, jika memungkinkan, maka sudah dapat diambil keputusan.
"Di hari Rabu, bisa kita pagi kesimpulan, sore langsung putusan. Saya langsung bekerja jika sudah seperti ini. Apa bisa disetujui?" kata dia saat persidangan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, juga sempat meminta kepada dua belah pihak untuk mengajukan saksi maksimal dua orang dan tidak membawa salinan bukti yang bertumpuk.
Namun begitu, Kusno mengaku tidak ingin sikapnya tersebut menjadi sebuah polemik. Dia hanya ingin bekerja cepat untuk sidang praperadilan kali ini.
"Itu kalau memungkinkan. Kalau tidak, tetap akan membacakan putusan pada hari ketujuh," lanjut Kusno
Sementara baik bagi KPK dan juga kuasa hukum Novanto, proses persidangan yang berlangsung cepat, akan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Asalkan masih dalam koridor hukum yang berlaku.
"Tidak masalah, asalkan sesuai dengan koridor, masih dapat diterima. Ini baik bagi dua belah pihak," kata Ketut Mulya.
Terpisah, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa jadwal sidang perdana kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar Rabu (13/12/2017) pekan depan pukul 09.00WIB.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Yanto dengan hakim anggota lainnya, yakni, Frangky Tambuwun, Emilia Djasa Subagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Dia mengaku tidak ada permintaan khusus dari KPK perihal jadwal sidang.
"Dalam undang-undang tipikor, dalam waktu tiga hari, ketua pengadilan menetapkan majelis, kemudian sidang maksimal tujuh hari setelah penetapan majelis. Itu sangat lazim," urainya.
Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memprediksi, sidang praperadilan tidak akan selesai hingga pembacaan putusan.
Alasannya, akan ada pihak yang sengaja menunda agenda sidang, sehingga sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor akan dimulai terlebih dahulu.
"Saya prediksi tidak akan rampung praperadilannya. Sulit. Akan selesai di tengah jalan," jelas dia.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) tentang wewenang pengadilan untuk mengadili, praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
Saat persidangan, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana memaparkan alasan penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK adalah tidak sah.
Sedang termohon, yaitu KPK yang pada sidang sebelumnya berhalangan hadir, kini ikut hadir dalam agenda pembacaan permohonan.
Meski pada sidang Kamis (30/11/2017) lalu, Hakim Kusno sudah meminta agar KPK dapat memberikan jawaban.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan pihaknya masih membutuhkan waktu memberikan jawaban karena ada perkembangan baru.
"Kami sudah siapkan jawaban sebenarnya. Tetapi, kami menunggu ada pernyataan baru atau tidak. Lagipula, ada perkembangan baru untuk penyempurnaan jawaban kami besok," jelas dia.
Selama persidangan berlangsung, baik KPK, kuasa hukum Novanto dan Hakim Tunggal Kusno mengatakan akan lebih baik apabila sidang praperadilan dilakukan secara cepat.
Pasalnya, dalam Hukum Acara Pidana, sidang praperadilan dilakukan paling lama, satu minggu atau tujuh hari kerja.
Hakim Kusno, mengatakan dirinya akan melakukan sidang secara cepat, apabila memungkinkan.
Dia mengaku biasa menyidangkan praperadilan tidak sampai tujuh hari kerja. Pada hari keenam, jika memungkinkan, maka sudah dapat diambil keputusan.
"Di hari Rabu, bisa kita pagi kesimpulan, sore langsung putusan. Saya langsung bekerja jika sudah seperti ini. Apa bisa disetujui?" kata dia saat persidangan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, juga sempat meminta kepada dua belah pihak untuk mengajukan saksi maksimal dua orang dan tidak membawa salinan bukti yang bertumpuk.
Namun begitu, Kusno mengaku tidak ingin sikapnya tersebut menjadi sebuah polemik. Dia hanya ingin bekerja cepat untuk sidang praperadilan kali ini.
"Itu kalau memungkinkan. Kalau tidak, tetap akan membacakan putusan pada hari ketujuh," lanjut Kusno
Sementara baik bagi KPK dan juga kuasa hukum Novanto, proses persidangan yang berlangsung cepat, akan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Asalkan masih dalam koridor hukum yang berlaku.
"Tidak masalah, asalkan sesuai dengan koridor, masih dapat diterima. Ini baik bagi dua belah pihak," kata Ketut Mulya.
Terpisah, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa jadwal sidang perdana kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar Rabu (13/12/2017) pekan depan pukul 09.00WIB.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Yanto dengan hakim anggota lainnya, yakni, Frangky Tambuwun, Emilia Djasa Subagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Dia mengaku tidak ada permintaan khusus dari KPK perihal jadwal sidang.
"Dalam undang-undang tipikor, dalam waktu tiga hari, ketua pengadilan menetapkan majelis, kemudian sidang maksimal tujuh hari setelah penetapan majelis. Itu sangat lazim," urainya.
Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memprediksi, sidang praperadilan tidak akan selesai hingga pembacaan putusan.
Alasannya, akan ada pihak yang sengaja menunda agenda sidang, sehingga sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor akan dimulai terlebih dahulu.
"Saya prediksi tidak akan rampung praperadilannya. Sulit. Akan selesai di tengah jalan," jelas dia.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) tentang wewenang pengadilan untuk mengadili, praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
Masih sempat lah, bisa diatur
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
Diubah oleh rajakecilcoc 08-12-2017 14:30
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
Kutip
5
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya