devi.jonAvatar border
TS
devi.jon
Anies Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pulau C dan D
Tiara Sutari & Gloria Safira Taylor , CNN Indonesia



Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera mengambil langkah hukum terkait nasib Pulau C dan D hasil reklamasi yang berada di kawasan Utara Jakarta.

“Nanti kita ada langkah hukumnya untuk (Pulau C dan D) itu,” kata Anies di kawasan Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/12).

Langkah ini diambil Anies setelah dirinya menarik dua Raperda terkait reklamasi dari pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Jakarta.

Bahkan setelah menarik dua Raperda tersebut Anies juga berencana akan membentuk tim khusus untuk membuat perencanaan penataan tata ruang di kawasan Utara Jakarta tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat nelayan di sana.

“Nanti ada tim yang dibuat untuk menyusun perencanaan tata ruang Utara Jakarta, paling lambat tim dibuat awal tahun depan,” katanya.

Anies belum bisa memaparkan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan dia tempuh soal kelangsungan Pulau C dan D hasil reklamasi.

Dia menyebut akan berpikir dengan konsep jangka panjang dan langsung menyelesaikan kasus tersebut secara keseluruhan.

“Yang jelas kami berpikir jangka panjang, bukan menyelesaikan satu dua kasus saja,” kata Anies.

Sementara itu, Tigor Hutapea dari Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Reklamasi menyatakan akan mendukung sepenuhnya keputusan Anies terkait kelanjutan nasib reklamasi di kawasan Jakarta Utara.

Bahkan, pihaknya telah memberikan beberapa bukti yang bisa digunakan Anies sebagai pertimbangan menghentikan pembangunan pulau buatan di pesisir Utara Jakarta itu.

“Tadi sudah lakukan pertemuan dengan Pak Anies, iya kami dukung sepenuhnya langkah-langkah Pak Anies, kami pun sampaikan beberapa bukti untuk jadi pertimbangan beliau nantinya,” kata Tigor ditemui bersamaan dengan Anies di kawasan Balai Kota.

Lihat juga: HGB Pulau Reklamasi Sehari Terbit, Nelayan Gugat ke PTUN
Terkait nasib Pulau C dan D, Tigor dan sejumlah nelayan yang terdampak pun akan menunggu keputusan Anies, hanya saja dia mengaku meminta Anies untuk lebih cepat bertindak terkait pembangunan ruko atau bangunan di Pulau C dan D.

Selain meresahkan, kata Tigor, pembangunan di sana juga diduga tanpa landasan hukum yang pasti. Sebab Raperda tata ruang yang seyogyanya digunakan untuk mengatur pembangunan di kawasan itu justru belum juga rampung dibahas, bahkan telah dicabut pembahasannya dari prolegda.

nanti

NANTInya jangan lama lama ya pak
0
2.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.