Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

irfantamengAvatar border
TS
irfantameng
Awas! PNS Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Bakal Masuk Neraka
Awas! PNS Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Bakal Masuk Neraka

KORPRI.ID, TANJUNG REDEB - Sejumlah daerah saat ini gencar menyampaikan himbauan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram (Kg). Bahkan, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menyebutkan, bagi PNS yang memakai gas bersubsidi bakal masuk neraka.

Penggunaan gas subsidi 3 kg sebetulnya sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang. Bahkan untuk mempertegas penggunaannya, kementerian terkait juga sudah membuat turunan aturan ke dalam peraturan menteri. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2009, penggunaan gas 3 kg adalah untuk konsumen rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.

Awas! PNS Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Bakal Masuk Neraka

Itu berarti penggunaan elpiji bersubsidi hanya untuk warga miskin dan PNS, TNI serta Polri dilarang menggunakan gas tersebut. Selain itu, gas 3 kg juga untuk pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan kurang dari Rp50 juta. Atau penjualan bersih kurang dari Rp300 juta setahun.

Sosialisasi larangan penggunaan gas 3 kg sering dilakukan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Berau. Dalam kesempatan itu, Agus Tantomo menegaskan, ASN tidak layak menggunakan elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
“LPG 3 kilogram itu khusus bagi masyarakat miskin. Saya yakin tidak ada ASN yang miskin. Kalau ASN tetap membeli gas bersubsidi, itu sama saja kalian memakan hak orang miskin. Dosa ditanggung sendiri,” kata Agus, Rabu (6/12/2017).

Awas! PNS Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Bakal Masuk Neraka

Agus menjelaskan, jika pegawai pemerintah ikut membeli gas bersubsidi akan mempengaruhi ketersediaan elpiji untuk masyarakat miskin.
“Ini yang harus dipahami, kita tidak boleh memakai elpiji yang disubsidi pemerintah. Kalau ASN tetap membeli, memang tidak akan dipidana, tapi ingat, memakan hak orang miskin itu dosa. Tinggal pilih saja, mau masuk surga atau mau masuk neraka? Kalau mau masuk surga, jangan beli gas 3 kg,” katanya menambahkan.



Quote:
0
2.9K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.