Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Lisong888Avatar border
TS
Lisong888
MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram
MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram



Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk tidak mengenakan atribut atau simbol natal pada perayaan 25 Desember 2017. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut diharamkan karena bertentangan dengan ajaran Islam.

"Karena itu tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya umat Islam," ujar Anwar kepada JawaPos.com, Selasa (5/12).

Seperti diketahui, setiap perayaan natal bagi umat Kristiani, sejumlah areal publik seperti pusat perbelanjaan atau perkantoran turut melakukan penyambuatan. Hal itu ditandai dengan atribut natal yang banyak di pajang.

Mulai dari pohon cemara, kaus kaki, hingga kostum sinterklas lengkap dengan jenggot putih serta topinya.

Yang menjadi persoalan, khususnya di negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia, penggunaan pernak-pernik Natal masih menuai polemik. Terutama ketika umat Islam diwajibkan mengenakannya. Hal itu biasanya terjadi di pusat-pusat perbelanjaan maupun perkantoran. Di mana para pekerja terpaksa mengikuti instrusi pimpinannya.

Menjawab hal ini, Anwar Abbas mengimbau para pengusaha Kristiani untuk tidak mewajibkan atau memerintahkan umat Islam yang menjadi karyawan, untuk memakai simbol ataupun atribut natal.

Anwar khawatir ketika itu dipaksakan, maka akan terjadi dampak yang buruk.

"Pastinya menyakiti hati karyawannya, karena tidak sesuai dengan keyakinan yang mereka imani. Mereka belum tentu ikhlas," tegas dia.

Untuk itu Anwar mengingatkan untuk selalu menjaga hubungan baik antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini. Dia meminta para pengusaha tidak menciptakan segala sesuatu yang menimbulkan keresehan.

"Sebab ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat yang memang sudah menjadi dambaan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, kepada pemerintah dan aparat keamanan, MUI juga mengimbau agar dapat mengawasi dan memberikan perlindungan kepada umat Islam. Hal itu dilakukan supaya umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan lancar.

"Kemudian berikan penindakan kepada pihak-pihak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada para karyawannya," pungkasnya.



maka jelas suatu perkara jika yang haram dan yang halal telah dipisahkan , bravo pemerintah NKRI



0
2.8K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.