Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip4444Avatar border
TS
victimofgip4444
Anies Minta 13 Universitas Kaji Penolakan Proyek Reklamasi
RMOL. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerima para peneliti dari alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ingin menyampaikan hasil kajian terhadap reklamasi pantai Jakarta bagian utara.

Usai pertemuan, Anies mengungkapkan bahwa para peneliti dari alumni ITB itu menyampaikan soal gagasan secara lengkap mereka terkait penataan kawasan pantai di Jakarta.

"Aspirasi yang disampaikan berisi poin-poin mengapa reklamasi merupakan masalah dan tidak perlu dilanjutkan," ungkap dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Anies memastikan, hasil kajian itu bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti dari alumni ITB, Ahmad Sobirin mengatakan bahwa dari awal pihaknya memang sudah menggagas bahwa Pemda DKI Jakarta harus menolak proyek reklamasi. Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Anies segera menghentikan proyek reklamasi.

"Jadi ada sekitar 13 atau 14 pulau sebenarnya yang sedang pengajuan izin. Kita meminta kepada pihak gubernur tidak menerbitkan izin kepada pulau-pulau tersebut. Dihentikan selamanya," tegasnya.

Adapun bagi Pulau C dan D yang pengerjaannya sudah hampir selesai, kata Ahmad, masih perlu ada kajian mendalam terkait penyelesaiannya. Terutama menyangkut serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana alias mitigasi.

"Apakah memang itu (Pulau C dan D) bisa dipakai untuk katakanlah publik, tentunya harus dikaji lagi lebih mendalam. Jangan sampai kita menimbulkan bencana di masa depan," tekannya.

Yang pulau G, lanjut Ahmad, berdasarkan penelitian mereka selama ini, pengerjaan pulau tersebut memang harus benar-benar dihentikan, bahkan dibongkar. Pasalnya, tambah Ahmad, banyak sekali masalah di pembang Pulau G.

"Kita dengar pulau G juga belum terbangun seluruhnya disitu ada pipa gas disitu ada pipa intake untuk PLTU, kemudian nelayan juga harus berputar untuk nangkap ikan sehingga lebih jauh," urainya.

Jadi, tambahnya, pada prinsipnya peneliti dari alumni ITB menolak itu karena ada 3 hal. Pertama karena proses perizinannya tidak transparan terutaman menyangkut AMDAL (analisis dampak lingkungan) yang tidak melibatkan publik dan stakeholder. Kedua menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas dan masif, yang ketiga karena menimbulkan biaya untuk mengatasi dampak tersebut yang harus ditanggung oleh pemerintah.

"Akhirnya nanti pemerintah mengambil uang dari rakyat juga. Kita sebagai rakyat membayar pajak tentunya tak ingin semua dampak yang ditimbulkan pengembang ditanggung rakyat," tambahnya.

Nah, untuk memperdalam temuan mereka, kata Ahmad, berdasarkan permintaan dari Gubernur Anies, pihaknya nanti akan mengaji lebih dalam lagi soal proyek triliunan rupiah itu. Kali ini, pihaknya akan melibatkan 13 universitas terkemuka di Indonesia.

"Kita akan mengkaji lagi dengan melibatkan 13 universitas negeri dan swasta di Indonesia ini yang mencoba mengkaji kenapa kita menolak atau meminta menghentikan reklamasi," bebernya. [sam]


http://nusantara.rmol.co/read/2017/1...yek-Reklamasi-

Mantap. Hentikan reklamasi.

Tentu saja dengan hasil kajian yang jelas. Jangan seperti si Luhut, membacot ada kajian tapi plin plan. Ketika diminta mana hasil kajiannya malah ngeles.

Jangan lupa usut tuntas berapa si Ahok makan duit reklamasi. Kok getol amat membela reklamasi itu orang?
0
4.8K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.