Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

m00n2718Avatar border
TS
m00n2718
Ini Dia Mobil Yang Pertama Kali Kena Tilang di Dunia !
Ini Dia Mobil Yang Pertama Kali Kena Tilang di Dunia !


emoticon-Salam KenalHalloha para penduduk Kaskusemoticon-Salam Kenal
emoticon-Shakehand2 welcome back to my threademoticon-Shakehand2
emoticon-cystg please enjoy your readingemoticon-cystg


Ini Dia Mobil Yang Pertama Kali Kena Tilang di Dunia !

Spoiler for cek repsol:


Jika agan mendengar kata tilang, tentu saja yang terbersit dalam pikiran adalah pelanggaran lalu lintas ataupun polisi ya gan. Nah, memang kerap kali terjadi pengguna jalan raya yang melanggar peraturan lalulintas sehingga menyebabkan tindakan penilangan yang dilakukan oleh polisi lalulintas. Pelanggaran yang dilakukan pun biasanya beragam, mulai dari menerobos rambu-rambu jalan, menerobos lampu bang jo, hingga melaju dengan kecepatan diluar batas aman.

namun tahu agan mobil yang pertama kali ditilang di dunia? Hal ini tentu cukup membuat kita penasaran kan ya gan. Seperti yang kita ketahui jika kita melaju di jalan raya ada sebuah peraturan yang mengatur kecepatan maksimal yang dapat dipacu pada jalanan tersebut. Misal jika agan melaju pada jalanan dalam kota batas maksimal adalah 40 Km/Jam, ataupun jika melaju di jalanan antar kota sobat hanya diperkenankan memacu kendaraan 80 Km/Jam. jika melebihi itu maka agan bisa ditilang. nah ternyata jaman dulu juga sudah ada yang menadai pelopor pelanggar batas kecepatan maksmal ini gan, sehingga di tilang oleh pak polisi, siapakah dia monggo dilanjut ke bawah gan :


Spoiler for mobil yang pertama kali ditilang:


Itu dia gan mobil sekaligus pemiliknya yang pertama kali kena di tilang, gak cuma sekali tapi sampe empat kali penilangan. dan rekor kecepatannya 13 Km/Jam emoticon-Ngacirya namanya juga jaman dulu ya gan, sepeda aja masih jarang yang punya apalagi mobil karna itu standar kecepatan di sesuaikan dengan para pejalan kaki yakni 3 Km/jam, kalo berkendara melebihi itu dikenakan denda emoticon-Hammer (S)

Sekian juragan thread singkat ane ini, mohon maaf bila ada kesalahan didalmnya, semoga bisa dapat sedikit menambah wawasan kita bersama emoticon-shakehand


emoticon-Shakehand2Suwun juragan sudah pada mampiremoticon-Shakehand2
emoticon-Rate 5 Star kritik dan saran akan ane terimaemoticon-Rate 5 Star
emoticon-Hansip jangan lupa jejak komengnyaemoticon-Hansip


Spoiler for sumur thread:


putrateratai.7
putrateratai.7 memberi reputasi
1
5.1K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.