• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • ADA APA DENGAN HANIN DHIYA & PAYUNG TEDUH? (Cover Artist, Song Writer, & Copyright)

yunitaanwAvatar border
TS
yunitaanw
ADA APA DENGAN HANIN DHIYA & PAYUNG TEDUH? (Cover Artist, Song Writer, & Copyright)
Seiring perkembangan teknologi saat ini juga diiringi dengan berkembangnya kreatifitas masyarakat dalam eksistensi diri mereka khususnya para pecinta musik. Adanya media sosial juga sangat menunjang hal tersebut. Namun pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta masih rendah sehingga banyak pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran atas hak cipta dalam bidang lagu dan musik memang sering kali terjadi seperti pelanggaran hak cipta album Koes Plus oleh label RPM, pelanggaran tempat karaoke milik penyanyi Inul Daratista, dan juga pelanggaran hak cipta lagu yang saat ini masih hangat di perbincangkan yaitu pelanggaran atas cover lagu milik band Payung Teduh.

Cover lagu memang menjadi sesuatu yang biasa bagi pecinta musik di seluruh dunia. Terlebih semenjak adanya media sosial YouTube yang mewadahi siapapun yang ingin membuat cover lagu kesukaannya. Selain dapat mengekspresikan diri melalui cover lagu yang dibuat, para YouTuber juga bisa mendapatkan keuntungan berdasarkan banyaknya viewers YouTube mereka (monetize).emoticon-Kaskus Radio

Permasalahan mengenai hak cipta lagu yang baru-baru ini terjadi yaitu tentang perizinan cover lagu dari band indie Payung Teduh yang berjudul “Akad”. Popularitas lagu ini memang jauh lebih tinggi dari lagu Payung Teduh sebelum-sebelumnya. Tingginya popularitas lagu “Akad” dapat dibuktikan langsung dengan melihat YouTube bahwa video musik “Akad” yang diunggah oleh official Payung Teduh melalui akun YouTube mereka telah ditonton lebih dari 43 juta kali hingga awal bulan November ini. Jumlah fantastis untuk ukuran band yang lahir dari kancah independen. Selain itu menariknya lagu “Akad” turut mendorong banyak orang untuk membawakan ulang dengan versi masing-masing. Berdasarkan pengamatan saya di YouTube, terdapat 16 cover lagu “Akad” dengan jumlah viewer hingga jutaan.

Dari berbagai versi cover yang tersedia di YouTube, jumlah viewer terbanyak dimiliki channel YouTube Hanin Dhiya. Cover “Akad” yang dinyanyikan Hanin saat ini telah ditonton hingga lebih dari 45 juta kali. emoticon-Jempol Jumlah itu bahkan melebih versi aslinya sendiri yang dimainkan Payung Teduh. Hanin Dhiya merupakan penyanyi muda asal Bogor jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia pada 2014 yang sekarang bernaung di bawah label Warner Music.

Untuk penjelasan mengenai hukumnya, maka muncul pertanyaan: bagaimana posisi hukum untuk mereka yang menyayikan ulang lagu milik musisi lain? emoticon-Bingung Dalam Undang-Undang Hak Cipta sebetulnya sudah ada jawaban atas pertanyaan ini. Bagi setiap orang yang hendak menyanyikan ulang (cover) lagu musisi lain kiranya tidak cukup hanya mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover. Langkah berikutnya yang bisa ditempuh agar tak melanggar hak cipta musisi lain ialah memperoleh izin atau lisensi dari musisi bersangkutan. Lisensi adalah poin penting bagi pihak yang ingin menyanyikan ulang lagu dari musisi lain untuk kepentingan komersial. Dalam UUHC 2014 disebutkan bahwa lisensi adalah “izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.” Setelah hak lisensi diberikan, maka penerima lisensi berkewajiban memberi royalti yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk besaran royalti yang diberikan, dilakukan sesuai perjanjian kedua belah pihak. (Tirto.id)

Menurut saya memang cover yang dilakukan Hanin Dhiya termasuk dalam pelanggaran yang sudah diatur dalam UUHC 2014 pasal 9 ayat 1 huruf d yaitu pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, sehingga dapat dikenai sanksi pidana yang sudah diatur pula dalam UUTC 2014 pasal 103 ayat 2 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Namun sebelum dibawa ke jalur hukum, kedua pihak yang bermasalah dapat terlebih dahulu melakukan mediasi secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kasus ini Hanin Dhiya juga sudah menyampaikan maaf nya kepada warganet dan juga pihak Payung Teduh.

Kasus ini hingga sekarang masih menjadi perbincangan yang sangat hangat di kalangan musisi di Indonesia, salah satunya yaitu Anji dalam channel YouTube nya Dunia Manji. Dalam konten video yang Anji buat dalam channel YouTubenya, ia berpendapat bahwa siapapun yang akan membawakan sebuah lagu dan memonetize atau bahkan menjualnya di Joox, Spotify, ataupun iTunes harus meminta izin terlebih dahulu kepada publisher dari lagu tersebut. Tidak harus memohon izin kepada penyanyi aslinya, hanya izin ke publisher-nya dan di berikan izin maka itu sudah legal.emoticon-Forum Music

Permasalahan video Hanin Dhiya lebih banyak viewers nya karena video asli dari Payung Teduh waktu itu sampat di take down oleh YouTube karena menyalahi copyright. Untuk permasalahan perizinan juga dapat memiliki ketentuan sendiri dari penyanyi aslinya misalnya Virgoun, dia memang membuat peraturan bahwa siapapun yang meng-cover lagunya harus meminta izin kepadanya melalui email baik yang memonetize maupun tidak, hal ini juga sah-sah saja karena itu memang sudah menjadi hak Virgoun.

Pesan Anji untuk para musisi yang sudah tinggi popularitasnya, karena sudah banyak penghasilan yang di dapatkan apabila perform, jangan membawakan lagu milik orang lain kecuali sudah meminta izin atau berbagi hasil dengan penyanyi aslinya karena itu jelas menyalahi aturan bahkan sudah diatur dalam UUTC 2014 mengenai performing right, dia dibayar dengan jumlah yang memang dia tahu sebelumnya, berbeda dengan peng-cover lagu di YouTube yang saat mereka ingin me-monetize cover mereka, mereka tidak tahu berapa penghasilan yang akan mereka dapatkan nantinya.

Founder indomusikgram, Christian Bong juga angkat bicara mengenai kasus ini dalam video yang diunggah di channel YouTube milik Anji, menurutnya hal yang dilakukan oleh Payung Teduh malah akan menjadi boomerang karena menurut Bong, “Kenapa baru diurus sekarang? Kenapa udah meledak baru diurus?”. Sehingga membuat warganet berpendapat bahwa yang dilakukan Payung Teduh justru seolah cemburu terhadap Hanin Dhiya karena mendapat viewers lebih banyak. Banyak juga cover artis yang akhirnya menjadi takut untuk meng-cover karena omongan Is yang cenderung mengancam.



Sebenarnya YouTube sendiri sudah memiliki peraturan tersendiri tentang cover, yaitu prosedur berbagi hasil atau biasa disebut revenue sharing bagi peng cover dan penyanyi aslinya, bisa masing masing mendapatkan 50% dari penghasilan yang diperoleh atau bahkan bisa juga 100% penghasilan dari monetize peng-cover akan diberikan ke penyanyi aslinya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam hal ini saya tidak berpihak pada Hanin Dhiya maupun Payung Teduh karena apa yang mereka lakukan tidak sepenuhnya benar. Hanin Dhiya menurut saya juga melanggar UUTC 2014 karena menggunakan, mengadaptasi, dan me-monetize lagu “Akad” tanpa izin dari Payung Teduh. Seharusnya memang jika ingin me-monetize selain harus menuliskan song writer ataupun penyanyi aslinya juga harus meminta izin terlebih dahulu. Sedangkan dari pihak Payung Teduh juga seharusnya apabila ingin mempermasalahkan ataupun membuat peraturan tersendiri mengenai cover lagu, dari awal disampaikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu Payung Teduh juga sebaiknya tidak memberikan pernyataan yang dianggap warganet sebagai ancaman, karena dapat membatasi kreatifitas para cover artist.

Saya sebagai penikmat musik, sangat mengapresiasi karya yang dibuat oleh Payung Teduh dan juga Hanin Dhiya. emoticon-2 Jempol Harapan saya semoga masyarakat Indonesia akan semakin sadar dan lebih berhati-hati akan pentingnya hak cipta terutama dalam bidang musik karena menggunakan lagu tanpa izin bisa dikategorikan tindakan melanggar hak cipta dan dapat dibawa ke jalur hukum.


Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
https://tirto.id/laris-manis-cover-l...hukumnya-cxgV, diakses pada tanggal 11 November 2017 pukul 14.13 WIB
Diubah oleh yunitaanw 08-12-2017 07:56
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
51K
333
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.