Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

smartmouthAvatar border
TS
smartmouth
Petugas Transjakarta Yang Bersitegang dengan DP Lapor Polisi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menerima laporan dari salah seorang petugas Transjakarta (TJ) atas nama pelapor Harry Maulana Saputra. Ia melaporkan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah, ketika menjaga portal di jalur busway Pejaten, Jakarta Selatan.

Dalam surat laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DITRESKRIMUM, namun terlapor masih dalam penyelidikan sehingga belum disebutkan siapa orangnya. "Masih dalam lidik (terlapor)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Sabtu (2/12).

Dari TKP yang ada dalam surat laporan, itu merupakan lokasi kejadian dimana Dewi Persik (DP) dilaporkan memaki petugas Transjakarta dan petugas kepolisian, yang kemudian viral. Dalam laporan juga tertulis nopol mobil milik terlapor yakni B 12 DP, sama dengan mobil DP.

Kronologi dipaparkan, saat Harry sedang menjaga portal jalur busway di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Tiba-tiba sebuah mobil sedan Jaguar dengan nopol B 12 DP, hendak melewati jalur busway dan berhenti sebelum portal. Penumpang meminta Harry membukakan portal, tetapi pelapor tidak meresponsnya.

Penumpang memanggil lagi pelapor dengan nama binatang. Kemudian Harry mendekatinya dan menyarankan agar tidak lewat jalur busway. Namun, pengemudi tetap berkeinginan masuk jalur busway dan mengatakan sudah biasa lewat jalur tersebut.


Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya pengemudi keluar dari jalur busway, tetapi sebelum pergi, pengemudi mengeluarkan kalimat ancaman ke Harry. Pengemudi mengeluarkan kalimat ancaman ke Harry, bahwa nanti akan datang orang-orang suruhan dan yang biasa mengawalnya, akan menemui Harry.

Bagi Harry, kejadian ini merugikan dirinya. Atas laporannya itu, terlapor akan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 212 KUHP tentang Kekerasan atau Ancaman, dan pasal 315 KUHP tentang Penghinaan. Terlapor belum disebutkan ditujukan untuk siapa.


http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/12/03/p0cqje348-petugas-transjakarta-yang-bersitegang-dengan-dp-lapor-polisi

Selamat repot yaaa...emoticon-Leh Ugaemoticon-Wakaka
0
7.3K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.