Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Islam Agama Impor?
Islam Agama Impor?



WSJ

Umat Islam Indonesia

Oleh: Mohammad Hanief Sirajulhuda

 

PADA tanggal 7 November 2017 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat sebuah keputusan yang ‘nekat’. Pasalnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hasil yang ditetapkan, bahwa Penghayat Kepercayaan di Indonesia disetarakan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama resmi yang telah diakui sebelumnya (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, & Konghucu). Tentu keputusan ini akan memiliki konsekuensi yang tidak sederhana.

Misalnya saja, jika ada Pelajaran Agama di sekolah-sekolah, para Penghayat Kepercayaan juga akan menuntut diadakannya Pelajaran Aliran Kepercayaan di sekolah-sekolah. Berarti, perlu dipersiapkan tenaga-tenaga pengajarnya oleh negara. Tentu itu tidak mudah. Jika telah berdiri Universitas Islam Negeri di Indonesia, mereka juga akan menuntut agar didirikannya Universitas Kejawen (nama salah satu aliran kepercayaan) Negeri di Indonesia. Berarti, perlu disusun kurikulumnya. Tentu ini juga lebih-lebih tidak mudah. Bahkan, jika enam agama resmi di Indonesia memiliki hari-hari kebesaran yang dijadkan hari libur nasional di Indonesia, seperti; Idul Adha & Idul Fitri, Maulid Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, Kenaikan Isa Al-Masih, Hari Raya Nyepi, dan lain-lain, mereka juga akan menuntut dibuatkannya hari libur nasional bagi hari raya mereka. Menurut data dari Kemendikbud, terdapat 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia.

Bisa dibayangkan, akan betapa banyaknya jumlah hari libur nasional di Indonesia ditambah hari-hari besar enam agama resmi dan hari-hari besar nasional lainnya. Tentu akan jadi betapa tidak produktifnya suatu Negara jika banyaknya hari libur.

Baca: Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan, Adian: Selesaikan Masalah, Tambah Masalah

Biarlah semua problem itu beserta berbagai problem lainnya akan menyusul dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah. Terlepas dari hal-hal yang memusingkan tersebut, saya hanya ingin menyoroti argumen dasar para Pemohon dalam perkara tersebut.

Salah satu argumen dasar para Pemohon dalam perkara ini, ialah bahwa alasan mereka menuntut kesetaraan dalam kedudukan hukum, dikarenakan mereka menganggap bahwa mereka adalah ‘agama asli Indonesia’.

Mereka berdalih, jika agama impor saja diakui sebagai agama resmi di Indonesia, mengapa mereka yang agama asli, tidak diakui demikian juga. Di sini, mereka telah menganggap Islam sebagai agama Impor.

Adanya argumen dasar permohonan semacam ini kepada MK, menandakan adanya pemikiran yang rancu dalam melihat hubungan antara Islam dan Indonesia, bahwa Islam adalah diposisikan sebagai sesuatu yang terpisah dari Indonesia.

Padahal, meskipun diakui bahwa Islam datang dari Tanah Arab tempat kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, tapi ia memang diperuntukkan untuk seluruh manusia dan dapat berlaku secara universal di berbagai waktu dan tempat.

Cukuplah sejarah yang membuktikan hal tersebut. Selain itu juga sudah sangat diyakini, bahwa antara Islam dan Indonesia telah menjadi satu kesatuan yang tak kan pernah dipisahkan. Berbicara Indonesia, tentu akan berbicara Islam.

Baca: KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu

Dr. Adian Husaini (2015) menyatakan dalam tulisannya “Bela Islam, Bela Indonesia”, bahwa fakta sejarah telah membuktikan, babak terpenting dalam perjalanan sejarah Nusantara adalah masuk dan berkembangnya Indonesia. Atas jasa para ulama dan pendakwah Islam, berbagai suku di wilayah nusantara disatukan dengan agama Islam dan dengan bahasa Melayu.

Artinya, sebelum datangnya Islam, belum dapat dikatakan terbentuknya Indonesia sebagai sebuah persatuan yang itu menjadi unsur sebuah Negara, karena masih berpisah-pisahnya berbagai suku dan wilayah di Nusantara. Namun, setelah Islam datang, barulah semua suku dan wilayah tersebut dapat bersatu, hingga berlanjut sampai kepada kemerdekaan hingga sampai seperti sekarang ini.

Jika ingin ditilik lebih dalam lagi, dalih para Pemohon yang menggunakan argumen dasar bahwa aliran kepercayaan sebagai ‘agama asli Indonesia’ pun masih dapat diragukan. Sebab, mereka lupa, bahwa kata ‘asli’ saja sudah bukan asli Indonesia. Ia terambil dari bahasa Arab (Islam), ashl. Dan tidak ada didapati satu katapun di berbagai bahasa di Indonesia yang sepadan dengan kata tersebut.

Artinya, sebelum Islam datang, bangsa Indonesia tidak mengenal konsep pembagian antara asli dan impor. Hal ini disebabkan, karena dibalik kata itu ada makna, dibalik makna ada konsep, dan dibalik konsep ada worldview (Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat, 2012).

Dengan demikian, sesungguhnya bangsa Indonesia memang tidak mengenal adanya konsep ‘agama asli Indonesia’, sebagaimana dasar argumen para pemohon tersebut.

Baca: Muhammadiyah Kecewa Putusan MK Soal Kolom Agama dan Aliran Kepercayaan

Selanjutnya, jika melihat susunan kata di dalam Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, secara resmi mengandung kata-kata khas Islam di dalamnya. Seperti; Adil, Adab, Rakyat, Hikmat, Musyawarah, dan Wakil. Kata-kata ini, tidak akan dapat diterjemahkan dengan tepat-akurat ke dalam bahasa manapun di Indonesia. Semua ini telah membuktikan, bahwa antara Islam dan Indonesia adalah satu-kesatuan yang tak terpisahkan.

Dengan ini, telah nampak adanya upaya memutus-mutuskan Indonesia dengan Islam, dengan dalih “asli Indonesia”. Ini semua adalah sebuah upaya sistematis yang memang sengaja dilakukan oleh para orientalis. T. Ceyler mengakui: “Di setiap negara yang kami masuki, kami gali tanahnya untuk membongkar peradaban-peradaban sebelum Islam. Tujuan kami bukanlah untuk mengembalikan umat Islam kepada akidah-akidah sebelum Islam tapi cukuplah bagi kami membuat mereka terombang-ambing antara memilih Islam atau peradaban-peradaban lama tersebut”. Misi politis lagi-lagi telah mengorbankan fakta dan kebenaran.

Untuk itu, salah kaprah jika memposisikan Islam sebagai agama yang bukan asli Indonesia. Selain Islam memang berlaku secara universal, juga karena Islam-lah yang menyatukan berbagai suku dan wilayah di Nusantara dan mengenalkan konsep pembagian asli atau tidak asli bagi bangsa Indonesia, serta kata-kata khasnya terkandungi di dalam Pancasila yang itu disepakati oleh semua elemen bangsa sebagai dasar Negara Indonesia. Islam selalu terlibat aktif sepanjang sejarah dalam mendirikan, mengembangkan dan membangun Indonesia.*

Alumni Program Kaderisasi Ulama (PKU) UNIDA Gontor, tinggal di Samarinda-Balikpapan

Rep: Admin Hidcom

Editor: Cholis Akbar

http://m.hidayatullah.com/artikel/ts...ama-impor.html
0
2.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.