Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

keadilansemuAvatar border
TS
keadilansemu
BBM Jenis Premium Hilang di SPBU, Ini Tanggapan DPR
BBM Jenis Premium Hilang di SPBU, Ini Tanggapan DPR


Sabtu, 02 Desember 2017 | 04:13:53 WIB
BBM Jenis Premium Hilang di SPBU, Ini Tanggapan DPR

INHILKLIK.COM - Komisi VII DPR meminta Pertamina agar mau bertanggung jawab atas hilangnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah daerah, seperti di Sumatra Utara.

Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, secara nasional pada 2017, Pertamina mempunyai kewajiban alokasi kuota Premium kepada masyarakat sebanyak 12,5 miliar liter.

BBM Jenis Premium Hilang di SPBU, Ini Tanggapan DPR

Namun, hingga saat ini, realisasi kuota hanya 6 miliar liter. Artinya, selisih harga antara Premium dan Pertalite sebesar Rp1.000 dengan Pertalite, maka Pertamina menumpuk hak rakyat lebih kurang Rp6 triliun.

Hal ini membuat Komisi VII mengindikasikan Pertamina sengaja tidak menjual BBM jenis premium.

"Jadi, wajar saja kalau Pertamina ini dibilang rampas uang rakyat, karena ada Rp6 triliun lagi uang masyarakat yang tidak disalurkan melalui pemenuhan kuota Premium secara nasional," ujarnya kepada awak media ketika ditemui di Padangsidimpuan, Jumat (1/12/2017).

Khusus untuk Sumatra Utara (Sumut), kuota penyaluran BBM jenis premium pada 2017 sebanyak 1,68 miliar liter, namun realisasi hanya 492 juta liter.

Sehingga apabila dihitung kerugian masyarakat Sumut akibat ulah dari Pertamina lebih kurang Rp1 triliun. Lebih lanjut dia mengatakan, apabila mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191/2014, maka ada tiga kategori BBM yaitu, BBM tertentu.

BBM jenis ini adalah minyak tanah, solar dan merupakan subsidi dari pemerintah kepada masyarakat. Selanjutnya, jenis khusus penugasan, BBM jenis ini termasuk Premium dan BBM umum, jenisnya Pertamax dan Pertalite.

BBM Jenis Premium Hilang di SPBU, Ini Tanggapan DPR

Untuk jenis pertama dan kedua, pemerintah wajib menyediakan dan menyalurkan BBM tersebut kepada masyarakat. Selama ini, menurut pengakuan Pertamina bahwa mereka tidak wajib lagi menyediakan BBM jenis premium kepada masyarakat.

Namun ternyata, pengakuan itu berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.

"Jangan bohongi pemerintah dan rakyat, katanya tidak perlu lagi menyediakan BBM Premium tapi kenyataannya berbanding terbalik," tandasnya.



Sumbernya Sindonews.com
Sumur

Spoiler for bonus:


Diubah oleh keadilansemu 02-12-2017 13:01
0
3.1K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.