Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbah.toingbulakAvatar border
TS
mbah.toingbulak
Guru Cubit Siswa Dipolisikan, KPAI: Harusnya dengan Kekeluargaan
Jakarta - Kasus guru dipolisikan karena mencubit muridnya di Sulawesi Selatan menjadi heboh. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan kasus tersebut terjadi karena ada hubungan yang kurang harmonis antara guru dan murid.

"Kasus guru mencubit siswa di Wajo yang kemudian berujung pada laporan kepolisian menunjukkan fakta bahwa guru atau sekolah dengan orang tua tidak memiliki hubungan harmonis. Seandainya memiliki hubungan harmonis, maka kasus ini tidak perlu sampai di laporkan ke kepolisian, cukup melalui musyawarah dan cara-cara kekeluargaan lainnya," kata komisioner KPAI Retno Listyarti dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (30/11/2017).

Retno mengatakan seorang guru harus mendengar aspirasi para murid dalam memberikan teguran. Menurutnya, para guru harus memakai sistem yang mendidik dalam melakukan teguran ke murid.

"Memang sejatinya, seorang guru tidak boleh melakukan kekerasan kepada para siswanya meski untuk mendisiplinkan. Pelanggaran yang dilakukan siswa tentu saja boleh di beri sanksi oleh guru sesuai aturan atau tata tertib sekolah," terang Retno.

"Sebaiknya kata 'hukuman' diganti dengan istilah 'konsekuensi', sehingga jika seorang siswa melakukan pelanggaran A maka dia harus bersedia menerima konsekuensi A. Sebaiknya, dalam menentukan konsekuensi, pihak sekolah harus mendengarkan suara dan pendapat paara siswanya. Anak harus didengar pendapatnya," sambung mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta ini.

Sementara itu, komisioner KPAI lainnya, Susanto, mengatakan akan mendalami kasus tersebut secara utuh. Dia mengatakan murid harus bisa diajak displin dengan tetap memberikan perlindungan ke anak.

"Prinsipnya, nilai-nilai etika belajar pada siswa harus ditumbuhkan dan dibudayakan, begitu juga perlindungan anak harus terintegrasi dalam pendisiplinan siswa. Kebebasan guru dalam proses pendisiplinan siswa harus senafas dengan kaidah pendidikan dan perlindungan anak," papar Susanto.

Sebelumnya, kasus guru yang dipolisikan murid hanya karena mencubit kembali heboh. Kali ini kasus itu terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hal ini dialami guru Malayanti, yang telah lebih dari 10 tahun mengajar di SMA Negeri 3 Wajo. Mala pada 6 November lalu sedang mendampingi siswanya mengikuti kelas kewirausahaan.

Saat penyampaian materi, seorang siswa bermain ponsel dan diingatkan Mala dengan mencubit lengan siswanya. Tapi siapa nyana, sore harinya Mala dilaporkan ke Polres Wajo.

Mala membenarkan statusnya yang saat ini merupakan terlapor di Polres Wajo dan telah melalui pemanggilan perdana oleh penyidik kepolisian.

"Iya, kemarin dipanggil kepolisian, katanya proses BAP. Saya sebenarnya tidak menyangka kenapa bisa sejauh ini. Padahal saya hanya bermaksud untuk menegur," cerita guru Mala dengan nada sedih saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (30/11). (fdu/elz)

https://m.detik.com/news/berita/d-3750992/guru-cubit-siswa-dipolisikan-kpai-harusnya-dengan-kekeluargaan

Melihat pergeseran jaman, bukan tidak mungkin lagi nanti seorang guru akan dipolisikan ketika dia membentak atau memarahi anak didiknya,. Jamannya murid sekarang tidak menganggap gurunya menjadi orang tua bagi dirinya sendiri.
0
3.1K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.