Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
BI Larang Bitcoin Untuk Transaksi di Indonesia


Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni V.Panggabean menyatakan, bank sentral terus mempertegas pelarangan bitcoin untuk digunakan bertansaksi di Indonesia. Eni menjelaskan, penegasan pelarangan penggunaan Bitcoin tersebut akan diatur pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai yang financial technology (Fintech).

“Nanti akan kita pertegas di pengaturan fintech yang akan keluar senin yang sudah ditandatangani Pak Gubernur semalam, jelas mengatakan bitcoin dilarang,” kata Eni di Depok, Kamis (30/11/2017).

Menurut dia, penggunaan bitcoin tersebut dilarang karena telah bertentangan dengan undang-undang (UU) negara yang mengatur tentang penggunaan mata uang.

Selain itu, penggunaan bitcoin juga rentan terhadap tindakan pencucian uang. “Jadi UU mata uang mengatakan, mata uang yang sah adalah rupiah.

Bitcoin ini adalah komoditas untuk menyimpan mata uang dari harga bitcoin. Memang harga bitcoin ini volatile naik turun karena suplai hanya 21 juta.

Sementara demand tidak jelas. Bitcoin secara UU juga kita larang,” terang Eni. Meski demikian, lanjut dia, hingga saat ini BI tetap mempersilahkan warga Indonesia untuk mempergunakan bitcoin sebagai benda koleksi maupun investasi.

“Namun, kami mengimbau kepada masyarakat luas agar tetap berhati-hati terhadap transaksi bitcoin,” tukas dia.


Diubah oleh ivoox.id 30-11-2017 12:16
0
4.1K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.