Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Pemko Medan Bentuk Tim Pengawas Bangunan Melanggar Izin, Ini Tugasnya
Pemko Medan Bentuk Tim Pengawas Bangunan Melanggar Izin, Ini Tugasnya

MEDAN - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, terkait pengawasan pendirian bangunan, Pemko Medan sudah membentuk tim, terkait izin serta melakukan monitoring, pengawasan, dan sebagainya.

"Sudah ada timnya, Pemko sudah bentuk, tim pengawasannya ada. Sudah diingatkan juga, agar tetap melakukan pengawasan akan itu. Jadi dari TRTB maupun Satpol PP sudah ada timnya, reklame di Satpol PP, bangunan juga sudah ada,"katanya saat ditemui di Lapangan Benteng Medan, Kamis (23/11/2017).

Eldin pun meminta, agar SKPD terkait, untuk tetap dan terus melakukan pengawasan yang baik, terkait izin dan sebagainya.

DPRD Medan menilai Pemko Medan lemah dalam hal pengawasan izin bangunan.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan, seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan akan dipanggil Komisi D DPRD Medan.

Baca: Oesman Sapta Lantik Kodrat Shah Jadi Ketua Partai Hanura Sumut

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pemanggilan guna mempertanyakan komitmen pengawasan izin pendirian bangunan dan reklame, yang saat ini menjamur dan dianggap melanggar aturan.

Dikatakan Parlaungan, pihaknya melihat banyak pendirian bangunan dan reklame, sudah menyalahi aturan.

Hal itu disebabkan, lemahnya pengawasan yang dilakukan SPKD pemko Medan.

"Kita akan panggil SKPD yang terlibat mengurusi izin dan pengawasan bangunan pekan depan, Selasa (28/11) depan. Apa sikap mereka dengan maraknya pelanggaran izin. Sepertinya ada pembiaran. Hampir 80 persen bangunan di kota Medan melanggar izin dan GSB yang diberikan," ujarnya, seraya menyebut sekaligus perkenalan komposisi pimpinan baru di Komisi D.(*)

Tim Awas awas An

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Pak Walikota, jangan pura2 buta mendadak yah pak, itu perumahan TA1KARTA tepi sungai deli,yang terletak di PUSAT KOTA MEDAN, sudah pasti tidak punya IMB, berhubung sertifikat tanah juga tak ada, karena berdiri DI ATAS TANAH NEGARA, tidak bayar pajak, listrik dan air PAM "GRATIS SEUMUR HIDUP" alias nyolong, dan selalu menjadi sumber preman, sumber banjir, sumber begal, sumber maling, sumber narkoba, sumber penderitaan malapetaka untuk warga baik2 kota medan emoticon-Traveller

5 gubernur sumut dan walikota sebelum, bapak, semuanya pura2 buta mendadak, bahkan mantan gubsu gatot pujonugroho menyuruh memagar jembatan sungai deli aka parit sei TA1 supaya tersembunyi dari pandangan publik emoticon-Ngakak


[URL="https://S E N S O Rb9YxBUbmgw"]Petisi Pura pura Butak[/URL]

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.