- Beranda
- Berita dan Politik
Jual Meterai Palsu, Siap-Siap Masuk Penjara
...
TS
tukangkomen123
Jual Meterai Palsu, Siap-Siap Masuk Penjara
Quote:
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan bahwa bagi peniru, atau pemalsu, pengedar, penjual serta pengguna meterai ilegal alias palsu dapat di penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Ditjen Pajak, Rahma Iswari saat acara sosialisasi Bea Meteri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
"Pamungkasnya yang menyeramkan mengenai ketentuan pidana, gara-gara Rp 6.000 dan Rp 3.000, sesuai Pasal 13 itu diancam pidana selama 7 tahun," kat Rahma.
Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang kewajibannya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 1986 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan benda meterai, maka hal itu ditujukan kepada dua perusahaan pelat merah alias BUMN yakni PT Pos Indonesia sebagai penjual resmi, dan Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak.
Saat ini, Rahma mengakui adanya peredaran meterai ilegal melalui online dengan harga yang lebih murah dari yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Pasal 13 disebutkan bahwa barang siapa meniru atau memalsukan meterai itu kena sanksi, dan sengaja menyimpan meterai palsu itu juga dikenakan sanksi, barang siapa yang menggunakan, menjual, menawarkan atau dimasukan di Indonesia meterai yang tidak sah itu kena sanksi, atau yang menyimpan bahan atau produsen meterai palsu itu diancam pidana," tegas dia.
Rahma menjelaskan, peredaran meterai asli hanya dijual oleh PT Pos Indonesia dan juga para mitranya, begitupun dengan harga jualnya tidak ada yang di bawah dari harga yang telah ditetapkan.
"Bahwa di internet itu ada yang menawarkan meterai sisa produksi, murah, itu sebenarnya tidak ada, kalau meterai itu harganya 6 ribu, belinya di Pos, ada ritel alfamart dan indomaret itu beli di Pos lalu dijual lagi, dan tidak ada meterai yang dijual di bawah 6 ribu, kalau ada patut diduga itu palsu," tukas dia.
Sementara itu, Kasubdit Administrasi dan Informasi Penerimaan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Samingun mengatakan, Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, dan laporan terkait dengan adanya peredaran meterai ilegal.
Dia meminta, masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.
"Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menghadapi tawaran penjualan benda meterai tempel yang diduga palsu, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya," kata Samingun.
Berapa kontribusi meterai terhadap penerimaan negara?
"Meterai tempel dan bea meterai itu sekitar Rp 5 triliun, target kan 1.283,6 triliun," kata Samingun.
Samingun mengakui, Ditjen Pajak sampai saat ini belum mendapatkan data secara pasti berapa jumlah meterai ilegal yang terjual bebas. Hanya saja, kebutuhan meterai dalam satu tahun jumlahnya 800 juta keping.
"Kalau yang palsu kita belum tahu, kalau kami sendiri itu pemalsuan meterai itu adalah ranah KUHP, KUHP itu penindakannya di pidana, jadi berapanya belum bisa serinci itu," jelas dia.
Diketahui, penerimaan pajak sampai Oktober tahun ini baru mencapai 66,85% atau Rp 858,047 triliun dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Jika dihitung penerimaan pajak masih kurang 33,15% atau setara dengan Rp 425,56 triliun dari target tersebut. (mkj/mkj)
https://finance.detik.com/berita-eko...-masuk-penjara
wah.. ada yang palsunya
0
1.3K
Kutip
6
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru