ariesobbeAvatar border
TS
ariesobbe
All ABout KPR Syariah
Assalamualaikum wr. wb
Semoga gansis sehat selalu

Melalui thread ini ane akan coba menjelaskan
Pembiayaan KPR Bank Syariah Mandiri
Diantaranya
Pembelian Rumah Baru
Pembelian Rumah Second
Takeover / Takeover Multiguna
Over Credit
Pensiunan
Pembelian Mobil

Bank Syariah Mandiri memiliki pembiayaan untuk pembelian Rumah (baru/second), Renovasi, Takeover Multiguna, Pembangunan serta untuk Take Over pembiayaan KPR dari Bank lain, produk pembiayaan tersebut dinamakan GRIYA HIJRAH Bank Syariah Mandiri

Griya HIjrah memiliki keunggulan:
1. Angsuran tetap sampai dengan lunas (tidak akan terpengaruh perubahan suku bunga)
2. Jangka waktu pembiayaan hingga 15 tahun
3. Proses Cepat dan mudah (5-10 hari kerja)
4. Bebas biaya appraisal
5. Bebas biaya provisi

Sehingga ketika agan/sista mengajukan pembiayaan, mau hasilnya ditolak, plafon kurang atau tidak jadi, proses pembiayaannya tidak dikenakan biaya sepeser pun alias GRATIS!!

Persyaratan pengajuan:
1. Data Pribadi
- Copy KTP, KK, Buku nikah, NPWP, pas foto 3x4

2. Data Penghasilan
- Pegawai (Surat keterangan kerja/SK, slip gaji, rek. koran 3 bln)
- Wiraswasta (SIUP/TDP, Lap Keuangan, Neraca, Rek. Koran 6 bulan)

3. Data Jaminan
- Copy Sertifikat (SHM/SHGB), IMB, PBB thn terkhir

tambahan:
- Surat penawaran (untuk pembelian rumah second)
- Rencana Anggaran Biaya (untuk renovasi dan pembangunan)


[size="4"]FAQ KPR Bank Syariah Mandiri

Bagaimana cara menghitung DP rumah baru ?

Misalnya harga rumah 300 juta maka DP minimal 10% jadi 30 juta. Sisa 270 juta dibayar oleh BSM ke pihak developer.

Bagaimana cara menghitung DP rumah second/bekas ?

Misalnya harga rumah 300 juta maka DP minimal 30% jadi 90 juta. Sisa 210 juta dibayar oleh BSM ke pihak penjual.

Apakah plafond rumah second ditentukan oleh harga penjual atau taksiran bank ?

Plafond rumah second didasarkan pada harga jual rumah yang ditawarkan oleh penjual

Bagaimana wiraswasta yang tidak punya legalitas apakah bisa mengajukan KPR ?

Di BSM untuk plafond <300 juta cukup menyertakan SKU (surat keterangan usaha) dari kecamatan setelah disetujui, sebelum akad baru bikin SIUP & TDP

Untuk plafond > 300 juta harus sudah punya SIUP & TDP


Pertanyaan Lain dapat Hubungi kami

Pertanyaan tidak menyangkut Topik Diatas pun bisa

Diubah oleh ariesobbe 19-11-2015 00:35
0
3.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Penawaran Kerjasama & Investasi
Penawaran Kerjasama & InvestasiKASKUS Official
28.5KThread4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.