- Beranda
- Berita dan Politik
Aceh Bakal Tutup Bank Konvensional Kecuali Yang Syariah
...
TS
wiraprasta333
Aceh Bakal Tutup Bank Konvensional Kecuali Yang Syariah
- Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional.
Langkah ini dilakukan setelah qanun alias peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah dirampungkan.
Artinya, jika perda tersebut rampung maka di Provinsi Aceh tidak akan lagi ada bank konvensional alias hanya bank syariah saja.
Kendati demikian, agar perda ini dapat berlaku secara efektif pihak Pemerintah Provinsi Aceh harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna mendatang.
Adapun, targetnya qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017 nanti.
Menangapi hal tersebut, sejumlah bank konvensional tetap tetap akan menaati aturan yang berlaku.
Bagi bank yang memiliki anak usaha bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) maka bisa jadi hal ini merupakan peluang untuk melebarkan sayap.
Direktur Strategy & Compliance PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Mahelan Prabantariksa mengaku tidak khawatir jika qanun ini disahkan. Singkatnya, bank yang fokus ke pembiayaan perumahan ini akan merubah fungsi kantor cabang BTN di Aceh menjadi kantor cabang syariah. Kantor cabang BTN yang ada di Aceh, menurut Mahelan, sudah berdiri sekitar 10 tahun lebih.
"Apabila direalisasikan maka bank konvensional BTN dapat dikonversi menjadi BTN syariah," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/11/2017).
Pun, Mahelan menambahkan untuk soal larangan pendirian bank konvensional sampai saat ini perbankan belum mendapat pemberitahuan resmi.
http://bali.tribunnews.com/2017/11/2...i-yang-syariah
Langkah ini dilakukan setelah qanun alias peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah dirampungkan.
Artinya, jika perda tersebut rampung maka di Provinsi Aceh tidak akan lagi ada bank konvensional alias hanya bank syariah saja.
Kendati demikian, agar perda ini dapat berlaku secara efektif pihak Pemerintah Provinsi Aceh harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna mendatang.
Adapun, targetnya qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017 nanti.
Menangapi hal tersebut, sejumlah bank konvensional tetap tetap akan menaati aturan yang berlaku.
Bagi bank yang memiliki anak usaha bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) maka bisa jadi hal ini merupakan peluang untuk melebarkan sayap.
Direktur Strategy & Compliance PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Mahelan Prabantariksa mengaku tidak khawatir jika qanun ini disahkan. Singkatnya, bank yang fokus ke pembiayaan perumahan ini akan merubah fungsi kantor cabang BTN di Aceh menjadi kantor cabang syariah. Kantor cabang BTN yang ada di Aceh, menurut Mahelan, sudah berdiri sekitar 10 tahun lebih.
"Apabila direalisasikan maka bank konvensional BTN dapat dikonversi menjadi BTN syariah," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/11/2017).
Pun, Mahelan menambahkan untuk soal larangan pendirian bank konvensional sampai saat ini perbankan belum mendapat pemberitahuan resmi.
http://bali.tribunnews.com/2017/11/2...i-yang-syariah
0
8.8K
111
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.3KThread•48.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya