Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dopaapdoAvatar border
TS
dopaapdo
Ada Bentrok Ormas di Billabong, Kapolresta Depok Tegaskan Bukan soal SARA
BOGOR - Bentrokan pecah di kawasan Perum Billabong, Desa Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/11/2017). Peristiwa tersebut melibatkan dua kubu organisasi masyarakat (ormas) yang bertikai. Belakangan isu bentrok tersebut dilatar belakangi masalah SARA, namun Kapolresta Depok, Kombes Herry Heryawan membantahnya.

Belakangan diketahui, pemicu bentrok dua kelompok ormas tersebut terkait masalah lahan. Awalnya tempat berkumpul salah satu ormas ditertibkan oleh ormas lain atas perintah sang developer yang mengaku sebagai pemilik lahan.

"Suasana sempat memanas setelah di media sosial ramai menyebutkan isu SARA atas bentrok di Billabong. Ada yang menyebut bangunan yang dirobohkan adalah tempat ibadah. Tetapi setelah petugas yang mengamankan para pelaku dari lokasi yang diratakan tersebut memang tempat itu sebagai tempat berkumpul lalu solat biasa saja bukan tempat ibadah pada umumnya," ujar Kombes Herry.

Pria yang akrab disapa Herriemen itu menambahkan, petugas mengamankan sebanyak 46 orang diduga pelaku pengrusakan dan di bawa ke Mapolresta Depok dengan kendaraan taktis Barracuda.

"Sebanyak 44 orang dari kubu ormas yang disuruh developer. Dua orang sisanya kamo amankan sebagai developer. Mereka akan dimintai keterangan untuk penyelidikan," jelas mantan Wakil Direktur Reseree Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Untuk mengantisipasi aksi susulan, sejumlah petugas gabungan tetap bersiaga lengkap dengan kendaraan taktis di lokasi bentrok.

Sementara itu Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga menambahkan, dari peristiwa tersebut pihaknya mengamankan sejumlah senjata tajam dari kelompok yang bertikai.

"Senjata tajam sudah kita sita ditempat aman. Situasi sempat memanas namun sekarang sudah seperti biasa. Dan sebagian orang mulai satu persatu membubarkan diri," ungkapnya.

Ia menambahkan, para pelaku sementara dikenakan Pasal 170 KUHP.



Pasti ini ulah nasbung cabang bogor yang mulai menyebar Hoax!

emoticon-Cape d...
Diubah oleh dopaapdo 27-11-2017 02:48
0
1.8K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.