Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rantaikehidupanAvatar border
TS
rantaikehidupan
Demi Biayai Istri, Mantan Koki Banting Setir Jadi Penggelap Barang
KRICOM - Di saat istri tengah hamil tua, Adhe Pritiawan (23) terpaksa meringkuk di jeruji besi. Pasalnya, warga asal Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo terbukti telah melakukan penggelapan sebuah kamera yang dipinjamnya dari rental.

Peristiwa bermula saat Adhe dipecat dari pekerjaannya sebagai seorang koki di sebuah rumah makan pada pertengahan 2017 silam. Timbul pikiran untuk menyewa kamera jenis Canon seri 1100 D di tempat rental Yi-Rent di Kawasan Jebres, Solo.

Tanpa pikir panjang, kamera hasil pinjaman tersebut ia jual melalui situs online seharga Rp 1,2 juta. Setelah berhasil menjualnya, pelaku mengaku bahwa kamera itu hilang dengan dikuatkan bukti surat kehilangan yang dia dapat dari aparat kepolisian.

“Setelah berhasil melakukan aksinya yang pertama, pelaku ketagihan dan melakukan modus yang sama di beberapa tempat seperti di Jogja, Sukoharjo, Pacitan maupun Solo,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Sabtu (25/11/2017).

Kasus ini terbongkar, lantaran kesabaran dari pihak Yi-Rent habis. Pelaku disuruh untuk mengganti kamera yang dia katakan hilang dalam jangka waktu tiga bulan.

“Jadi pemilik kamera ini tidak tahu jika kameranya telah dijual oleh pelaku. Lantaran tenggang waktu yang diberikan telah habis, maka dia melaporkan kasus itu ke polisi. Ternyata, aksi pelaku tak cuma sekali saja melainkan sudah empat kali dengan modus yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan hal tersebut karena pusing dengan biaya perawatan sang istri yang kini sedang hamil tujuh bulan. Terlebih, dirinya juga telah dipecat dari tempatnya bekerja.

“Saya enggak punya pilihan lain. Terpaksa menipu dengan menjual kamera tersebut,” kata pelaku tertunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

http://www.kricom.id/demi-biayai-istri-mantan-koki-banting-setir-jadi-penggelap-barang

kelakuan nasbung, cuma bisa baik sekali hamil dan cetak sebanyak2nya.

giliran soal biaya, maling barang dianggap biasa.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.