Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Hakim Cepi: Penyidikan KPK Hasil Perkara Orang Lain
Hakim Cepi: Penyidikan KPK Hasil Perkara Orang Lain

Jakarta, GATRAnews - Hakim Cepi Iskandar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penyidikan saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

"Menimbang, adapun alat-alat bukti yang telah diperoleh pemohon [KPK] merupakan hasil penyididkan dan penuntutan dalam perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, Andi Narogong," kata Cepi membacakan pertimbangan hukum putusan praperadilan Seyta Novanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Cepi menyatakan demikian setelah mempertimbangkan apakah penetapan tersangka dan bukti permulaan yang cukup penetapan tersangka Setya Novanto telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak."Menimbang, berdasarkan bukti dari T19, T23 T27, T28, terbukti termohon telah melakukan pemanggilan pemohon. Pemohon telah diperiksa sebanyak 3 kali," kata Cepi.Setelah pemohon (Setya Novanto) memeriksa alat bukti yang diperoleh pemohon (KPK), dinilai merupakan alat bukti hasil pengembangan dari perkara orang lain dalam kasus e-KTP, yakni terdakwa Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.Berdasarkan jawaban KPK, bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyidikan di antaranya meminta keterangan kepada 62 orang dan 457 dokumen, penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti lebih dari 1.100 dokumen termasuk akte-akte serta bukti-bukti elektronik.Bukan hanya itu, KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah ahli di antaranya ahli keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, ahli bidang jaringan komputer, ahli cip dan e-KTP. Kemudian, telah memeriksa saksi-saksi di antaranya Diah Anggraini, Irman, Sugiharto, Paulus Tannos, M Nazaruddin, dan Johenas Tanjaya."Menimbang, berdasrkan bukti-bukti yang diperoleh, termohon memeriksa sejumlah saksi serta dokumen T1-T270 dan setelah dipelajari berdasarkan bukti termohon, sesungguhnya bukan hasil berdasarkan sprindik 56/01/07/2017, sebelum dan sesaat pemohon ditetapkan tersangka," katanya. Artinya, lanjut Cepi, ketika pemohon (Novanto) ditetapkan sebagai tersangka, termohon (KPK) belum melakukan penyidikan dalam perkara aquo dan belum diperiksa calon tersangka, periksa saksi, alat bukti karena secara logika hukum, termohon harus mempunyai waktu yang cukup, tidak mungkin dalam waktu singkat selama sehari."Dalam waktu yang singkat, sprindik tanggal 17 Juli 2017 dan SPDP 18 Juli 2017 untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, setidak-tidaknya itu dilakukan termohon," katanya.Cepi menambahkan, "Menimbang, adapun alat-alat bukti yang telah diperoleh pemohon merupakan hasil penyididikan dan penuntutan dalam perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong," ujarnya.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/287790-ha...ara-orang-lain

---


- Hakim Cepi: Penyidikan KPK Hasil Perkara Orang Lain Cepi: Penetapan Tersangka KPK Harus di Akhir Penyidikan
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
416
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.