Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

qhlvvvyfAvatar border
TS
qhlvvvyf
Penayangan Film Horor di Siang Hari yang Melanggar Etika
Sejak tahun 1990-an, program televisi yang menayangkan film berbau horor telah menjamur di layar kaca Indonesia. Meskipun saat ini tayangan horor telah berkurang secara kuantitas, namun masih saja program tersebut masih eksis dan banyak digemari oleh beberapa kalangan. Tapi apakah layak jika film horor ditayangkan pada siang hari yang memuat konten kengerian yang ditampilkan secara vulgar, sehingga tayangan tersebut dapat ditonton oleh semua jenis kalangan termasuk anak-anak dibawah umur?

Riset yang dilakukan oleh penulis membuktikan bahwa 15 dari 20 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) merasa tidak setuju apabila pemutaran film horor ditayangkan pada siang hari dikarenakan berbagai alasan. Salah satunya yakni etika yang dianggap menyalahi aturan sebagaimana seharusnya pemutaran film horor. Seperti etika yang melanggar Undang Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran. Salah satu dari tayangan yang memutar film horor di siang harit adalah terdapat di stasiun televisi TransTV pada program Bioskop Indonesia Premiere yang terbit sejak tahun 2012 hingga Juli 2015.

Menurut data Komisi Penyiaran Indonesia yang dimuat pada www.kpi.go.id, Bioskop Indonesia PremiereStasiun TV Trans TVtelah mendapatkan satu kali status peringatan, tiga kali status teguran, dan dua kali status penghentian sementara. Diantaranya yaitu, pada surat tanggal 21 Februari 2013 Nomor 112/K/KPI/02/13 dengan status teguran tertulispada episode yang berjudul, "Toko Kr. Amat: Tusuk Rambut Sin Yen" dikarenakan muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa).Surat tanggal 12 Desember 2013 Nomor 968/K/KPI/12/13 dengan status peringatan karena dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang perbatasan siaran mistik serta perlindungan anak dan remaja. Kemudian, surat 14 Juli 2015 bernomor 700/K/KPI/07/15 dengan status pengentian sementara karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf c. Dan pada 26 Juli 2015 KPI jatuhkan sanksi penghentian sementara berdasarkan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang ditemui dalam program tersebut, pada episode “Jangan Bercermin di Jumat Kliwon” yang tayang 4 Juli 2015.

Isi acara dalam tayangan Bioskop Indonesia Premiere yang memiliki kategori R-BO (remaja – bimbingan orang tua) ternyata melanggar pengkategorian penonton dan jam tayang program tersebut. Padahal seharusnya diperuntukkan bagi dewasa jika dilihat dari konten penyiarannya. Acara ini pun tayang pukul 13.02 WIB. Sebagimana sesuai pada peraturan KPI tentang SPS dalam pasal 32 yang berisi, “Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat,” dan di dalam UU Penyiaran tahun 2012 Pasal 36 yang berbunyi bahwa, “Isi siarannya wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/ atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran”.

Menurut Ragil Susanto dalam artikelnya yang berjudul Sisi Lain Tayangan Misteri di Indonesia yang dimuat di buku Believe in Telievisi (2015), program acara ini tidak mengandung hal yang berkaitan dengan pendidikan. Hal-hal ini berkaitan dengan peraturan yang termuat dalam SPS Pasal 37 Ayat (2) yang bunyinya, “Program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” serta Ayat (2) butir c, “Materi yang mengganggu perkembangan fisik dan psikis remaja, seperti; seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/ atau horor”.

Menurut Bayu Chandra Kumara dalam artikelnya yang berjudul Tayangan Mistik di Indonesia yang Mengundang Tanda Tanyayang dimuat di buku Believe in Telievisi (2015), saat ini yang lebih berbhaya adalah program tayangan mistis dalam pertelevisian Indonesia tidak semua memiliki klasifikasi program yang sama serta jelas. Sesuai yang ditulis regulasi KPI, ada yang mencantumkan, ada yang memang salah mencantumkan dan bahkan ada pula yang tidak mencantumkan sama sekali. Apabila tayangan ini ditonton anak-anak, bisa berakibat buruk dalam tumbuh kembang kepribadian anak kedepannya. Sehingga anak bisa menumbuhkan sikap agresif dan memiliki jiwa penakut, minder, ataupun pemalu.

Bioskop Indonesia Premieredi Trans TV dikategorikan sebagai sebuah tayangan yang diperuntukkan bagi kalangan remaja. Namun menurut peraturan, tayangan horor ditayangkan pada pukul 22.00 WIB harus merupakan kategori dewasa.Manurut Dennis McQuail sebagaimana yang dikutip oleh Akhmad Maulana Subhkidalam artikelnya yang berjudul Wisata Hantu-Hantu(an) dalam RealityShow Mistis Mister Tukul Jalan-Jalan yang dimuat di buku Believe in Telievisi (2015), bahwa salah satu fungsi media massa (dalam hal ini televisi) adalah untuk membangun identitas diri didepan khalayak umum. Bukan malah manayangkan program-program yang rasanya hanya fokus menebarkan sensasi untuk meningkatkan rating semata dan berlomba mencari keuntungan (laba) sebanyak-banyaknya.
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.2K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.9KThread5.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.