Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ruang pengadilan bertabur sumpah kutukan

Mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terus bergulir. Selama persidangan, sumpah kutukan terus bermunculan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11/2017), tantangan sumpah kutukan terlontar dari Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anas meminta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bersumpah.

"Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapa pun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahalah," kata Anas dilansir Kompas.com.

Anas mengaku difitnah terkait kasus korupsi e-KTP dan mengaku tidak tahu sama sekali tentang proyek tersebut. Anas menyebut tudingan dirinya terlibat kasus itu adalah karangan imajiner Nazaruddin.

Dalam beberapa sidang, Nazaruddin menuding Anas sebagai penerima dana e-KTP untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Demokrat. Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kecipratan dana e-KTP.

Tudingan Nazaruddin itu berbalas sumpah, termasuk dari Gamawan. Sebelum Anas, sumpah kutukan pernah terlontar Gamawan.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk sumpahin saya mati saat ini juga. Kutuk saya kalau saya terbukti menerima 1 sen dari uang yang Yang Mulia sebutkan itu," kata Gamawan.

Mubahalah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah Swt. atas siapa yang berbohong.

Mubahalah sedianya dilakukan oleh dua pihak yang saling mengklaim kebenaran. Kedua pihak harus menyatakan siap dilaknat Allah Swt. jika melakukan kebohongan. Selain itu, keduanya saling melaknat jika melakukan kebohongan.

Mubahalah yang dikenal dengan sumpah kutukan, biasanya berurusan dengan masalah penting keagamaan dan berdampak pada akidah atau keyakinan. Sumpah kutukan ini tidak berurusan dengan soal duniawi, seperti sidang e-KTP.

Hukum pidana tak mengenal mubahalah. Sumpah dalam sidang hanya menyatakan menyatakan bahwa keterangan di pengadilan benar, tanpa perlu mengutuk. Kebohongan di ruang sidang akan diancam dengan hukuman pidana karena memeberikan kesaksian palsu.

Meski tak berpengaruh terhadap hukum pidana, sumpah kutukan terus bertaburan dalam sejumlah persidangan. Sumpah kutukan tak hanya terjadi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sumpah mubahalah itu pernah dilontarkan Anas Urbaningrum pada 2014. Anas mengajak jaksa melakukan sumpah mubahalah seusai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Hakim tak mengabulkan permintaan mubahalah Anas dan menutup sidang putusan itu.

Sebelum masuk pengadilan, Anas juga mengumbar sumpah tak pernah terlibat dalam kasus Hambalang. Sumpah pun muncul ketika Nazaruddin menyinggung keterlibatan Anas.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas 9 Maret 2012.

Sumpah "Monas" dan sumpah kutukan tak mempan dan proses pidana. Hukuman terhadap Anas sempat diperingan menjadi 7 tahun melalui putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2015.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun. Selain itu, Mahkamah Agung juga mencabut hak dipilih Anas.

Sumpah kutukan juga pernah membuat heboh ketika sidang Buni Yani. Sumpah tak mempengaruhi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun hukuman penjara buat Buni Yani meski tak ditahan karena menunggu proses banding.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sumpah-kutukan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Giliran ojek daring minta payung hukum

- Suap anggaran seret Wali Kota Mojokerto

- Tiada lagi ekspor kabut asap

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.