Quote:
Jakarta - Moratorium layanan disclaimer registrasi SIM card telah diberlakukan. Disclaimer ini ditujukan bagi pelanggan yang gagal mendaftarkan nomor selulernya sebanyak lima kali. Solusinya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan kepada operator seluler untuk melakukan moratorium layanan registrasi prabayar. Cara ini, kata Kominfo, sebagai antisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar dari oknum pelanggan.
Apabila situasi tersebut terjadi, yakni pelanggan mengalami kegagalan registrasi kartu prabayar sebanyak lima kali, maka registrasi bisa dilakukan melalui gerai operator.
"Bisa ke gerai atau juga pelanggan bisa sekalian ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), apabila NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) agar sinkron," ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Begitu juga yang dianjurkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), moratorium disclaimer tersebut diperuntukkan menciptakan pengisian data yang benar sesuai NIK dan nomor KK.
Namun apabila masih gagal, pelanggan jangan panik. Sebab, hal itu bisa diatasi dengan datang ke gerai operator bersangkutan serta mengecek juga datanya ke Dukcapil apa sudah benar atau belum.
Kebijakan moratorium disclaimer ini mulai terhitung mulai 22 November 2017 pukul 24.00 WIB. Sedangkan kewajiban validasi SIM card dengan NIK dan nomor KK telah dimulai sejak 31 Oktober kemarin sampai 28 Februari 2018.
Kominfo mengungkapkan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
https://inet.detik.com/telecommunica...090.1511315734
agak ribet juga