jidat gosong
PIDIE - Pelaku kejahatan seksual berinisial MH (62) warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie mengakui telah mencabuli anak dibawah umur sebut saja bunga masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada wartawan, Rabu (22/11) mengatakan, di rumah pelaku korban dicabuli sebanyak satu kali pada 29 Oktober 2017 lalu.
"Saat itu kondisi rumah sepi karena istrinya sedang berjualan di kantin sekolah sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku dalam pemeriksaan di Mapolres Pidie, kata Mahliadi, pelaku mencabuli korban karena terobsesi setelah menonton film tidak senonoh.
"Dalam pemeriksaan pelaku telah mengakui perbutan bejat terhadap korban," katanya.
Sementara pengakuan keluarga korban, kata Mahliad, pelaku masih ada ikatan hubungan darah dengan keluarga korban, sehingga korban memanggil pelaku dengan sebutan kakek.
"Hari ini direncanakan korban akan divisum untuk melengkapi berkas perkara kasus pencabulan ini," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU 35 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan dengan ancaman 15 tahun penjara.