- Beranda
- Berita dan Politik
Ini Besaran Dana Operasional Anies dan Sandiaga Tiap Bulan
...
![fr91](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/03/11/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
fr91
Ini Besaran Dana Operasional Anies dan Sandiaga Tiap Bulan
Quote:
![Ini Besaran Dana Operasional Anies dan Sandiaga Tiap Bulan](https://s.kaskus.id/images/2017/11/22/6542950_20171122074500.png)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendapatkan hak dana operasional setiap bulannya. Dana operasional tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, dana operasional Anies-Sandi untuk bulan Oktober sudah disalurkan. Besarannya, masih sama dengan besaran dana operasional pada masa Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Oktober sudah," kata Mawardi, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Artinya, lanjut Mawardi, Anies-Sandi mendapatkan 0,13 persen dari PAD tahun 2017. Dengan perhitungan yang sama pada zaman Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sampai saat ini (Oktober) Pak Gubernur masih di 0,13 persen. Dari PAD yang lama kan tahun anggaran 2017," ujarnya.
Diketahui, PAD DKI Jakarta tahun 2017, sebesar Rp 41 triliun. Maka, Anies-Sandi akan mendapatkan dana operasional sebesar Rp 4,5 miliar setiap bulannya.
Mawardi juga mengungkapkan, pembagian dana operasional tersebut juga masih sama dengan zaman Ahok, yakni 60:40. Artinya, Anies mendapatkan Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulan.
"Sama," kata Mawardi.
Saat ditanya peruntukan dana operasional Anies-Sandi, Mawardi mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan Anies-Sandi. Selama, masih sesuai dengan PP No. 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Biaya operasional itu kan haknya kepala daerah dan wakil kepala daerah mau dipergunakan untuk apa sesuai dengan PP 109. Di 109 itu kan ada empat item besar. Itu untuk sosial, untuk biaya koordinasi dan lain sebagainya. Itulah yang dipergunakan oleh kepala daerah," kata Mawardi.
Mawardi menyebutkan, dana operasional Anies-Sandi juga masih dibagikan kepada sekda, wali kota, dan bupati. Hal yang sebelumnya dilakukan oleh Ahok.
"Pak sekda sampai dapat Rp 100 juta, para wali kota dapat Rp 50 juta, dan bupati Rp 30 juta. Sama dengan masa pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Mawardi.
Mawardi juga menjelaskan tidak ada kewajiban dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan penggunaan dana operasional tersebut. Ia mengungkapkan hal tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 109 tahun 2000.
"Itu kan hak beliau," katanya.
Untuk tahun 2018, Mawardi mengaku belum ada arahan dari Anies terkait dana operasional. Ia juga belum tahu persentase dana operasional 0,13 persen pada 2018 akan berubah atau tidak.
"Ya nanti mungkin kita lihat PAD DKI-nya berapa. Gubernur dan wakil gubernur pasti bijaklah," tuturnya.
Sumber
Makin nyinyir menggelinjang dah nastaik
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Diubah oleh fr91 22-11-2017 12:45
0
2.7K
Kutip
42
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya