Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Praperadilan Jonru Ginting Ditolak
Quote:



TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting di Polda Metro Jaya dipastikan berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Jonru Ginting hari ini, Selasa, 21 November 2017.

Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh petitum dan provisi dalam permohonan praperadilan tersebut. Dalam permohonannya Jonru meminta penetapan tersangka dan penahanannya tak sah sehingga harus dibatalkan.

"Maka, pemohon berada dalam pihak yang kalah. Kepada pemohon diminta membayar biaya praperadilan yang jumlahnya nihil," kata Lenny membacakan putusannya.

Menurut Hakim Lenny, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jonru sah secara hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Hakim berpendapat penangkapan pemohon (Jonru) telah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum."

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang mengandung unsur suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017, kemudian diperiksalah Guntur Romli dan Slamet Abidin sebagai saksi.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 September 2017 sekaligus ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menyita dari rumah Jonru Ginting di Jakarta Timur yakni laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lainnya.

Hakim Lenny juga menilai penyidik telah memeriksa saksi fakta dan ahli yang memenuhi syarat, masing-masing sebanyak empat saksi fakta dan ahli. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut sah karena penyidik sebelumnya telah menberitahukan keluarga Jonru Ginting atas penangkapan dan penahanan tersebut.

"Berita Acara Perpanjangan Penahanan karena proses penyidikan yang belum selesai juga telah ditandatangani oleh tersangka sebagai alat bukti tidak keberatan," kata Hakim Lenny memaparkan.

Hakim menolak dalil pengacara Jonru Ginting bahwa pelapor, Muannas Alaidid, tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Pendapat pengacara Jonru Ginting bahwa pasal pidana kasus ini merupakan delik aduan sehingga harus benar-benar ada pihak yang dirugikan pun ditolak.

"Laporan polisi tidak harus dari pihak berkepentingan atau dirugikan," ucap Lenny.

Mengenai pendapat pengacara Jonru Ginting tadi, Hakim Lenny menyampaikan pandangannya bahwa sudah sangat jelas sehingga tidak perlu lagi ada penafsiran atau pendapat ahli bahwa ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik aduan. Sedangkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden adalah delik biasa, bukan delik aduan.

Quote:


harap bersabar ini cobaan emoticon-Turut Berdukaemoticon-Turut Berduka emoticon-Turut Berduka
0
18.6K
190
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.