lordcalamityAvatar border
TS
lordcalamity
Cabuli Santrinya, Pengasuh Ponpes Ini Dituntut 14 Tahun
BANGIL – Masih ingat dengan perkara yang menyandung Misbachuddin, 58? Lelaki yang menjadi pengasuh Ponpes Al Ikhlas Darut Taqwa, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol itu akhirnya dituntut berat. Dia dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), lantaran dinilai terbukti mencabuli santrinya sendiri. Jika memang mengabulkan tuntutan JPU, tentu saja Misbachuddinakan menghabiskan masa tuanya di penjara.

Tuntutan 14 tahun itu Kamis (16/11) lalu dibacakan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Hendi Budi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Bangil, Aswin, JPU langsung menyebut pasal bahwa terdakwa Misbachudin melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JPU Hendi Budi menganggap terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya. Hendi-begitu disapa menambahkan, terdakwa tak hanya diganjar 14 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak, denda tersebut harus digantinya dengan hukuman selama enam bulan penjara.

“Kami sudah melayangkan tuntutan. Dalam sidang tadi (kemarin, red) kami menuntutnya, hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, kami juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Hendi.

Tingginya tuntutan tersebut, bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan, yang membuat pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan melayangkan tuntutan berat itu. Selain terdakwa seorang tokoh masyarakat yang harusnya menjadi panutan, terdakwa merusak masa depan korban.

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sehingga menyulitkan proses pemeriksaan di persidangan. “Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Salah satunya, korban merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan. Ia juga berbelit-belit dalam persidangan,” sambungnya.

Meski tergolong berat, Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniel Efendi justru memandang jika tuntutan tersebut masih terbilang ringan. Seharusnya, terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

“Kami merasa kurang puas dengan tuntutan tersebut. Terdakwa kan seorang guru dan pengasuh pondok, harusnya dituntut lebih tinggi dari itu,” nilainya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Furqon justru menganggab tuntutan tersebut terlampau tinggi. Makanya, ia bakal melayangkan pledoi atas tuntutan tersebut. “Kami akan layangkan pledoi,” urainya.

Seperti yang pernah diberitakan, pengasuh Ponpes Al Ikhlas Darut Taqwa, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Misbachuddin, dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan 4 Maret 2017 silam, atas kasus dugaan pencabulan dan persebutuhan yang dilakukannya.

Korbannya menimpa PT, 12, yang tak lain masih santrinya sendiri. Aksi persetubuhan itu dilakukan sekitar pukul 05.00, di dalam ponpes. Pasca persetubuhan itupun, korban beserta orang tuanya melaporkan terdakwa. Hingga petugas kemudian melakukan pendalaman. Dan akhirnya menangkapnya 5 Agustus 2017.

aib harus ditutupi

emoticon-Bedug

dan terjadi lagi
0
3.8K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.