Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Fahri Hamzah: DPR Babak Belur Gara-gara KPK
Fahri Hamzah: DPR Babak Belur Gara-gara KPK
Fahri meminta Pansus Angket DPR mengeluarkan rekomendasi pembubaran KPK jika tidak ada kerugian negara dalam perkara e-KTP. Menurut Fahri, tidak ada masalah dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Selasa, 21 Nov 2017 11:33 WIB


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi kasus Setya Novanto di Jakarta, Kamis (16/11/2017). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK menginvestigasi kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Fahri meragukan klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa perkara itu merugikan negara sebesar Rp2,3 trilliun.

Fahri mengatakan, Pansus DPR perlu menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan secara bancakan oleh anggota DPR. Termasuk dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara tersebut.

"Sekarang saya mendorong Pansus Angket, coba mulai menginvestigasi kasus e-KTP karena ini bohongnya banyak. Saya juga akan menuntut, kalau KPK tidak bisa membuktikan kerugian negara Rp2,3 triliun saya kira itu akhir dari KPK. Bubarkan saja KPK, sebab DPR sudah babak belur gara-gara KPK," kata Fahri di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Fahri meminta Pansus Angket DPR mengeluarkan rekomendasi pembubaran KPK jika tidak ada kerugian negara dalam perkara e-KTP. Menurut Fahri, tidak ada masalah dalam proyek pengadaan KTP elektronik skala nasional tersebut.
Ia menyanggah bahwa proyek e-KTP telah gagal karena masih banyak masyarakat yang belum mendapat e-KTP. Menurut Fahri, wajar jika banyak orang belum menerima e-KTP karena setiap tahun masyarakat yang berusia 17 tahun terus bertambah.

"Setiap tahun ada orang berulang tahun ke-17. Karena ada orang yang berusia 17 tahun maka blanko baru diperlukan," kata Fahri.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK menahan Ketua DPR Setya Novanto, di rumah tahanan KPK, Jakarta, pada Minggu, 19 November 2017 lalu. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 31 Oktober 2017.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini KPK sedang mendalami gugatan praperadilan kedua yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Febri mengatakan KPK mempunyai tim khusus untuk menangani pengajuan Novanto yang seolah-olah mengacu aturan KUHP.

"Ada dua tim yang ditugaskan saat ini. Tim biro hukum yang ditugasi mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan, misalnya permohonan yang diajukan terkait 'ne bis in idem'," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Berdasarkan hukum pidana Indonesia, asas 'ne bis in idem' merupakan Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang artinya seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Seolah-olah ketika sudah ada putusan praperadilan sebelumnya terhadap penetapan tersangka SN pada bulan Juli 2017 dan dibatalkan pada bulan September, ketika diadakan penyidikan baru itu dianggap 'ne bis in idem'. Kita bisa membedakan, tapi argumentasi itu perlu kita pelajari lebih lanjut," ungkap Febri.

Selain biro hukum, KPK juga menyiapkan tim bagian Deputi Bidang Penindakan yang ditugaskan untuk menangani kasus KTP elektronik secara berkelanjutan, yang sampai sekarang terus melakukan pemeriksaan kepada saksi.

"Jadi (pemeriksaan) jalan secara pararel," ujar Febri.
http://kbr.id/berita/11-2017/fahri_h...kpk/93568.html


DPR Hancur, Setya Novanto Didesak Mundur
Selasa 21 November 2017, 10:25 WIB

Jakarta - Setya Novanto sudah ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Berbagai pihak memintanya mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Terjeratnya Ketum Golkar tersebut dalam kasus e-KTP dinilai dapat merugikan marwah Dewan. Bahkan Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai DPR kini hancur akibat kasus Novanto.

"Wah hancuuur. Ini kalau mau ditulis boleh, 'DPR Sudah Hancur'. Lembaga negara itu simbol. Kalau lembaga negara rusak citranya, apakah MK, apakah DPR, dan lain sebagainya, tentu akan mengganggu ketahanan nasional. Jadi kita harus jaga bersama-sama lembaga-lembaga negara," ujar Zulkifli, Minggu (19/11).

Ketum PAN ini pun kemudian meminta Novanto mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR. Zulkifli menganjurkan Partai Golkar mencari pengganti Novanto, mengingat sesuai dengan UU MD3, pengganti alat kelengkapan Dewan harus dari partai asalnya.

"Akan baik buat Pak Novanto, buat Golkar, buat DPR, kalau Pak Novanto mundur," sebut dia.

Desakan mundur bukan hanya datang dari Zulkifli. Beberapa fraksi di DPR juga meminta Novanto mundur dari posisi Ketua DPR, seperti dari Gerindra dan PAN.

"Dalam kondisi nasional seperti sekarang, saya bilang harusnya Pak Novanto meninggalkan haknya, kesadaran dia agar beban DPR tidak rusak, tidak memperburuk citra seolah-olah DPR itu bukan negarawan. Ini kan catatan yang tidak baik," tutur anggota Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa, Senin (20/11).

"Partai Golkar harus mendorong itu (pergantian). Novanto juga harus mau mengundurkan diri. Kalau nggak kan, kalaupun Novanto nggak mau kan nggak bisa juga, jadi harus dua-duanya. Karena cukup mengganggu citra kelembagaan DPR hari ini," timpal Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Permintaan mundur Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR juga datang dari luar DPR. Berbagai lembaga, termasuk tokoh nasional, menyerukan hal yang sama. Seperti dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang menilai bila Novanto tak legawa mundur, sebaiknya dipecat saja.

"Tapi kalau DPR ini milik kita (rakyat). Kalau DPR, saya minta (Setya Novanto) dipecat saja kalau tidak mau mundur. Masak DPR nggak ada ketuanya, masak DPR ketuanya ditahan," tukasnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang awalnya terkesan 'lembek' dalam penanganan masalah Novanto, akhirnya merespons desakan publik. MKD hari ini akan menggelar rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas nasib Novanto dari kursi Ketua DPR.

"Kami akan segera lakukan rapat. Karena kami memahami bawah Ketua DPR Novanto dalam sisi ditahan KPK," ucap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Urgensi rapat disebut terkait kondisi terkini Novanto yang sudah ditahan dalam rutan KPK. MKD mengacu pada Pasal 37 dan Pasal 87 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) soal pergantian pimpinan Dewan.

"Bahwa pergantian pimpinan Dewan itu bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan/atau selama 3 bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya," sebut dia.

Partai Golkar akhirnya juga bersikap. Mereka akan menggelar rapat pleno hari ini terkait masalah Novanto. Selain membahas posisi Novanto sebagai ketua umum, partai berlambang pohon beringin ini akan mendiskusikan nasib Novanto sebagai pimpinan DPR.

"Jadi mungkin akan dibahas posisi partai saat ini yang berhubungan dengan ketum. Jadi setelah ketum ditahan, apa langkah yang mau diambil oleh Partai Golkar. Terutama menyangkut posisi ketum," urai Wasekjen Golkar M Sarmuji, Selasa (21/11).

Seperti diketahui, setelah ada banyak peristiwa, KPK akhirnya menahan Novanto. Novanto sempat 'menghilang' hingga disebut mengalami kecelakaan sebelum dibawa ke KPK pada Minggu (19/11) kemarin.
https://news.detik.com/berita/373552...didesak-mundur


Tolak Lengser, Novanto Tulis Dua Surat Bermaterai Untuk Golkar dan DPR
Rabu, 22 November 2017 07:47 WIB


Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto menulis dua surat dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tulisan tangan yang masing-masing bermeterai Rp 6.000 itu ditandatangani Selasa (21/11/2017).
Satu surat ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan satu surat lagi kepada DPP Partai Golkar.
Intinya, Novanto menolak dilengserkan dari kedua jabatannya di DPR maupun di Golkar.
Ia bersikukuh meminta diberi kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Seperti diketahui, Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11) dini hari.

Ia harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam suratnya kepada pimpinan DPR, Novanto menulis:

"Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek e-KTP yang disidik KPK.
Saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya," katanya.

"Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan,"
tambahnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima surat dari Ketua DPR Setya Novanto yang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk tidak menggelar sidang etik terhadap dirinya.
Fahri mengatakan, surat dari Setya Novanto menjadi alasan tak perlu ada pergantian Ketua DPR untuk saat ini.

Sebab, pergantian Ketua DPR membutuhkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

"Karena Beliau masih ketua umun yang sah, maka tentu sesuai dengan Undang-Undang MD3 tidak akan ada surat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri, melalui pesan singkat, Selasa (21/11).

Ia mengatakan, MKD belum bisa menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto karena Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD mengharuskan proses tersebut dilakukan ketika sudah berstatus terdakwa.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...i-untuk-golkar

-------------------------

Sebelum terdakwa di vonis tetap oleh palu HAKIM .... memang pada dasarnya semua tersangka di meja pengadilan itu belum dinyatakan bersalah di depan hukum. Sebagai negara hukum, seyogyanya kita mendukung azas praduga tak bersalah itu hingga ada keputusan Hakim.

emoticon-Angkat Beer
0
2.4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.