Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

doeltetappatenAvatar border
TS
doeltetappaten
Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya
Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya

Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 15/07/2017, 11:14 WIB

\

JAKARTA, KOMPAS.com -Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak yakin pihaknya dapat mengembalikan seluruh kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Proyek e-KTP, kerugian negaranya berdasarkan hitungannya BPKP Rp 2,3 triliun. Saya tidak yakin sampai setengahnya itu bisa kita kembalikan (ke negara)," ujar Alexander dalam acara sosialisasi antikorupsi sejak dini di Sekretariat KWI, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Hingga saat ini, KPK mengklaim telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar dalam perkara korupsi e-KTP.

Alexander tidak menjelaskan alasan KPK pesimistis terkait hal tersebut. Meski demikian, Alexander menilai, hal tersebut merupakan hal yang wajar.


Sebab, berdasarkan pengalaman, penegak hukum memang biasanya jarang bisa mengembalikan sebuah kerugian negara seutuhnya. Apalagi, menurut Alexander, tindakan korupsi proyek e-KTP diduga kuat dilakukan oleh orang-orang penting di negara ini.

"(Perkara korupsi e-KTP) itu menyangkut pejabat-pejabat tinggi semuanya juga," ujar Alexander.

KPK akan memanggil para anggota DPR RI periode 2009-2014 yang pada pekan kemarin tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus pengadaan e-KTP, Jumat (14/7/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi yang akan dipanggil besok sebagian besar adalah anggota DPR yang pekan lalu tidak hadir pada panggilan KPK untuk pemeriksaan kasus e-KTP.

"Minggu ini memang KPK menjadwalkan ulang sejumlah saksi yang belum hadir pada minggu lalu, ketika kami panggil dan kami agendakan untuk diperiksa dalam kasus KTP elektronik untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Untuk diketahui, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto adalah saksi pada pekan lalu yang tidak hadir pada pemanggilan KPK. Saat itu Novanto beralasan sakit.

Sampai Kamis pekan ini, KPK belum pernah mengagendakan lagi pemeriksaan Novanto yang kini menjabat sebagai ketua DPR. http://nasional.kompas.com/read/2017...-hanya-kembali



Dalam ILC semalem Fahri mengatakan bahwa BPK/BPKP dalam auditnya thdp proyek E KTP tidak menemukan kerugian negara, kerugian negara timbul cuma diciptakan berdasar "audit" Nazarudin, lalu dihitung ulang oleh penyidik KPK yg berasal dari unsur BPKP maka didapatlah angka 2,3 trilyun itu. Pernyataan Fahri itu langsung disambut oleh jubir KPK yg mengatakan bahwa itu tdk bener, dan kerugian kasus E KTP itu adalah fakta, karena telah diakui dalam putusan hakim terhadap terdakwa sebelumnya yang sdh divonis bersalah. Jadi jubir KPK secara eksplisit dan emplisit memang tidak mengaku proses E KTP itu telah memakai hasil audit BPK.

Kalo apa yg jadi sinyalemen Fahri itu bener, wah, berarti KPK telah melakukan abuse of power...

Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya


Mari diskusi secara cerdas dan kalo bisa membahasnya dari perspektif hukum... emoticon-Toast
0
2.1K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.