Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Ada Hak Imunitas, Polri Serahkan Kasus Vicktor Laiskodat ke MKD
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, polisi tidak dapat menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat.

Ini disebabkan hak imunitas melekat pada Viktor selaku anggota DPR RI yang sedang menjalankan tugasnya.

"Kami dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas," ujar Herry saat ditemui di LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Kesimpulan tersebut didapatkan selama proses penyelidikan. Hak imunitas diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan bahwa anggota dewan tidak bisa dipidana dalam rangka menjalankan tugas dalam jabatannya.

Dengan demikian, menurut Herry, Mahkamah Kehormatan Dewanlah yang berhak memeriksa Viktor.

"Kewenangan ada di MKD, bukan di polisi karena imunitas," kata Herry.

(Baca juga: Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?)

Namun, bukan berarti penyidik menganggap tidak ada pidana dalam perbuatan Viktor. Politisi Partai Nasdem itu dilaporkan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut partai-partai yang menolak Perppu Ormas sebagai pendukung khilafah.

"Bukan tidak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR (yang menjalankan tugas)," kata Herry.


Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya melaporkan Viktor terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

(Baca juga: Asalkan Ada Permohonan Maaf, PAN Tak Lagi Persoalkan Ucapan Viktor Laiskodat)

Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan. Pada pidato itu, lanjut dia, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.

Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.

"Yang mana mereka mengkampanyekan 'saya Indonesia, saya Pancasila'. Tapi hari ini kita dapatkan bukti saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.

http://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/18093881/ada-hak-imunitas-polri-serahkan-kasus-vicktor-laiskodat-ke-mkd

Udah biasa..sudah ane dugaemoticon-Leh Uga
0
4.6K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.