Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matsuda.jinpeiAvatar border
TS
matsuda.jinpei
Otto Hasibuan, 'Amunisi' Baru Setya Novanto Lawan KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Otto Hasibuan menjadi andalan baru tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Otto mulai bergabung sehari setelah Setnov resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (20/11). Ia akan berduet dengan pengacara yang sudah lebih dulu habis-habisan membela sang ketua DPR, Fredrich Yunadi.

Setnov bukan klien pertama Otto dalam kasus tindak pidana korupsi. Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokasi Indonesia (DPP Ikadin) itu menjadi kuasa eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan sengketa sejumlah pemilihan kepala daerah (Pilkada), 2013 silam.

Lihat juga: Fredrich Gandeng Otto Hasibuan untuk Selesaikan Kasus Setnov

Namun, status Otto sebagai kuasa hukum Akil hanya bertahan sekitar empat bulan. Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara itu memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Akil lantaran merasa memiliki benturan kepentingan, Februari 2014.

Pasalnya, Otto kala itu juga merupakan kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dalam salah satu kasus sengketa Pilkada yang masuk dalam objek perkara Akil, yakni Pilkada Jawa Timur 2013.

Dalam perkara ini, Akil disebut menerima uang sebesar Rp10 miliar dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali untuk mengalahkan Khofifah yang kala itu berpasangan dengan seorang purnawirawan jenderal polisi bintang dua Herman S. Sumawiredja.

Otto tak hanya berperan menangani 'pasien' KPK. Dia juga pernah berurusan dengan lembaga antirasuah dalam kasus suap kepailitan PT Sky Camping Indonesia (SCI) dengan tersangka mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, 2011 lalu.

Penyidik KPK memeriksa Otto sebagai saksi lantaran pernah membeli aset dari PT SCI. Namun, penyidik tidak melanjutkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan Otto dalam kasus dugaan suap ini. Penyidik hanya menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka dengan vonis selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, 2012 silam.
Otto Hasibuan saat menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lawan Seimbang KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kehadiran Otto akan memberikan perlawanan yang seimbang terhadap KPK.

Menurutnya, Otto akan membawa penanganan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setnov menjadi sedikit lebih intelek, bukan sekadar pertarungan kata-kata seperti yang dilakukan Fredrich.

"Masuknya Otto maka akan terjadi perang intelektualitas, bukan sekadar perang kata-kata," kata Boyamin saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Senin (20/11).

Menurutnya, pengalaman Otto sebagai advokat juga akan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat untuk memahami kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setnov.

Lihat juga: Otto Hasibuan Dampingi Setya Novanto Lawan KPK

Menurut Boyamin, pernyataan-pernyataan seperti yang disampaikan oleh Fredrich saat ini tidak akan terjadi lagi dengan kehadiran Otto dalam tim kuasa hukum.

"Otto bisa memberikan manfaat membawa kasus ini masuk dalam koridor hukum sangat kuat, pembelaan jelas, dan menggiring semua proses serta mendetail hukum lebih ilmiah," ujar Boyamin.

Ia pun berpendapat, Otto akan menjadi sosok yang lebih mendominasi dibandingkan Fredrich, bila Setnov telah masuk dalam tahap persidangan nanti.

"Setnov menyadari harus mendudukan ini pada ranah hukum. Otto nanti bisa mendudukan kasus hukumnya, mengoreksi dan bertarung dengan jaksa," ujar Boyamin.

Lihat juga: Kolega Imbau Setnov Cerita Soal Dugaan Korupsi e-KTP ke KPK

Bangun Citra Baru

Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan berpendapat langkah Setnov menunjuk Otto masuk dalam tim kuasa hukumnya merupakan upaya untuk membangun citra baru di hadapan publik.

Menurutnya, berbagai pernyataan yang dilontarkan oleh Fredrich selama menjadi kuasa hukum banyak mendapatkan respons negatif dari publik. Dia menuturkan, hal itu terbukti dari kemunculan sejumlah meme sindiran untuk Setnov.

"Saya lihat ini (penunjukan Otto) sah-sah saja, hak beliau. Mungkin juga ingin bangun image baru, karena yang sekarang akhirnya menimbulkan meme-meme itu," kata Agustinus.

Dia pun menyebutkan beberapa pernyataan kontroversial Fredrich antara lain terkait hak imunitas, dasar hukum KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka, menyarankan Setnov tidak memenuhi panggilan KPK, menyatakan KPK tidak berwenangan menetapkan Setnov sebagai tersangka kembali dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, hingga mempertanyakan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Setnov.

Lihat juga: Setya Novanto Mulai Kooperatif dengan Penyidik KPK

Menurut Agustinus, sejumlah pernyataan yang dilontarkan Fredrich tersebut kontroversial dan justru mendapatkan reaksi buruk dari publik yang merugikan Setnov.

"Ini hal-hal kontroversial," tuturnya.

Otto, kata Agustinus, setidaknya bisa diandalkan memberi masukan yang lebih positif terhadap Setnov dalam menghadapi kasus proyek pengadaan e-KTP, terutama dalam memberikan anjuran untuk patuh terhadap hukum dan menyampaikan kebenaran.

Agustinus menyampaikan, profesi advokat di Indonesia memiliki tanggung jawab yang sama seperti jaksa dan hakim, yakni menghadirkan sebuah fakta atau kebenaran dalam sebuah perkara.

Lihat juga: Pemberhentian Setya Novanto di DPR Semakin Mendesak

Menurutnya, hal tersebut merupakan ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Kuasa hukum boleh saja bela kliennya, tapi harus diingat advokat itu penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Kalau advokat penegak hukum, maka seorang advokat harus selalu menganjurkan kliennya untuk mematuhi hukum," tuturnya.

Selain itu, Otto pun dituntut berkomitmen sebagai seorang advokat dilarang menghalangi proses peradilan dalam melaksanakan proses pembelaan terhadap klien yang cenderung masuk ke ranah pidana menghalangi keadilan atau obstruction of justice.

"Kalau itu terjadi, dia tidak bisa membela diri bahwa saya sedang jalankan profesi advokat, adovokat tidak boleh sampai ke sana, itu merupakan tindak pidana," ujarnya. (gil)

Kamar Penjara Papa: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20171121071435-12-257016/otto-hasibuan-amunisi-baru-setya-novanto-lawan-kpk?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile


==================

"Menurutnya, Otto akan membawa penanganan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setnov menjadi sedikit lebih intelek, bukan sekadar pertarungan kata-kata seperti yang dilakukan Fredrich."


Berarti yg kemaren kurang intelek dong emoticon-Wkwkwk emoticon-Ngakak emoticon-Wkwkwk
Polling
0 suara
Siapakah yang paling intelek di antara ketiga berikut ini?
0
1.6K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.