Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Bagaimana nasib tiga BUMN jika dilebur

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/10). Rencana pemerintah membentuk holding BUMN Pertambangan dipertanyakan beberapa pihak.
Pemerintah berniat menghapus status Persero di tiga BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk (Persero), PT Timah (Persero), dan PT Bukit Asam (Persero).

Tiga perusahaan pelat merah akan dilebur dan bersatu di bawah naungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) alias PT Inalum. PT Inalum, nantinya digadang akan menjadi induk BUMN bidang pertambangan.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, Kementerian BUMN menyatakan, dengan peleburan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.

Sehingga bisa terbentuk BUMN pertambangan dengan skala lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.

Rencananya, Kementerian BUMN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (29/11/2017) mendatang secara maraton buat tiga perusahaan ini.

"Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara," lanjut Harry seperti dikutip dari financedetik, Rabu (15/11/2017).

Sekretaris Perusahaan Inalum Ricky Gunawa dan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengakui bahwa rencana RUPSLB 3 BUMN itu dalam rangka pembentukan holding BUMN.

Sebagai dasar, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Namun langkah pemerintah ini dicemaskan beberapa pengamat. Menurut Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi ada tiga akibat jika 3 BUMN itu tak lagi menyandang status Perseo, maka intervensi pemerintah dan pengawasan DPR akan berkurang.

Menurut Redi, dengan tak lagi menjadi BUMN, manajemen Antam, Timah, dan Bukit Asam tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang langsung kepada pemerintah dan DPR.

"Bahkan kalau Inalum mau menjual saham Antam, Timah, dan PTBA ke asing pun tidak harus mendapatkan izin dari DPR kalau persero mereka dihapus," katanya seperti dikutip dari Republika.co.id.

Pengamat Kebijakan Publik dari UGM, Agus Pambagio menilai, perubahan status tiga BUMN itu menjadi nonpersero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik negara.

Menurut Agus, rencana pemerintah membentuk holding BUMN bertentangan dengan tiga aturan. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Agus pun mengingatkan DPR segera bereaksi terhadap rencana pemerintah ini. Agus mendesak pemerintah mengevaluasi rencana penghapusan status Persero 3 BUMN itu.

Komisi VI DPR yang membawahi bidang investasi negara mempertanyakan dasar hukum perubahan status Persero 3 BUMN itu.

Wakil Ketua Inas Nasrullah Zubir, senada dengan Agus menilai, dasar yang dipakai pemerintah tak sesuai dengan 3 Undang-undang. "Banyak teman-teman di Komisi VI yang masih tidak setuju dengan PP tersebut," kata Inas, Rabu (15/11/2017).

Inas mempersoalkan pasal 2 A dalam PP 72 Tahun 2016. Pasal itu menyatakan modal negara yang diperoleh dari kekayaan negara berupa saham tanpa mekanisme APBN. Sehingga dikhawatirkan tak lewat kontrol DPR.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan, meski berubah statusnya, ketiga BUMN itu akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

Negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero). "Termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi," kata Hambra seperti dikutip dari mediaindonesia.com.

Walau nanti bernaung dalam holding, menurut Hambra, DPR tetap bisa berinteraksi dengan para anggota holding BUMN itu.

Selama ini pemerintah sudah memiliki tiga holding BUMN yakni holding BUMN Pupuk (PT Pupuk Indonesia Holding Company-Persero), BUMN Semen (PT Semen Indonesia Holding Tbk-Persero), dan BUMN Perkebunan (PT. Perkebunan Nusantara III Holding-Persero). DPR tetap bisa berinteraksi dengan mereka.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-jika-dilebur

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menantikan lengsernya Soeharto dari Zimbabwe

- Evakuasi warga Papua, benarkah ada penyanderaan

- Mengenal pemangku adat di pernikahan Kahiyang-Bobby

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.