Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pablozaragozaAvatar border
TS
pablozaragoza
Polisi Tangkap Kader PSI Diduga Sebar Meme Setnov saat Sakit
Polisi Tangkap Kader PSI Diduga Sebar Meme Setnov saat Sakit

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi (29) karena diduga menyebarkan meme bernada menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat masih dirawat di rumah sakit.

Dyann diduga menyebarkan meme tersebut di media sosial instagram melalui status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu. Dia menyebarkan meme yang diunggah pertama kali oleh akun instagram lain.

Dyann ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda, Tangerang. Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (31/10).

Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita tiga barang bukti, antara lain 1 tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, 1 sim card Simpati, dan satu memori card kapasitas 32GB.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin.

"Ya betul, dan sudah jadi tersangka," tutur Asep di kantor Asep di kantor Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11).

Berdasarkan keterangan Dyann, Asep mengatakan, bahwa motif kader PSI menyebarkan meme tersebut karena iseng belaka. Meski begitu, Asep mengatakan pihaknya bakal terus mendalami motif sebenarnya.

"Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini," ucap Asep.


Asep mengaku tidak tahu Dyann adalah anggota salah satu partai politik. Terlebih, Dyann juga mengaku melakukan tindakan tersebut atas nama dirinya sendiri, bukan atas nama institusi.

Dyann dikenakan Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kebetulan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tentunya kita tidak akan lakukan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini," kata Asep.

Penangkapan Dyan merupakan tindak lanjut dari langkah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bernada penghinaan terhadap kliennya, beberapa waktu lalu.

Laporan itu diterima kepolisian pada 10 Oktober lalu dengan nomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM.


Terpisah, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengamini ada kadernya yang bernama Dyann Kemala Arrizqi yang ditangkap polisi. Meski begitu, Antoni mengaku belum mengetahui pasti apa motif Dyann menyebarkan meme tersebut.

"Iya di database kami Dyann adalah anggota PSI di Tangerang," kata Antoni saat dihubungi CNNIndonesia.com melalu pesan singkat, Rabu (1/11).

Sementara itu Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengaku belum tahu penangkapan terhadap kadernya. Dia menegaskan bahwa partai tidak bisa memantau segala aktivitas anggotanya.

"Oleh karenanya apa pun yang anggota lakukan di luar pengetahuan dan kendali kami," kata Grace kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (1/11).

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20171101174005-12-252792/polisi-tangkap-kader-psi-diduga-sebar-meme-setnov-saat-sakit/?utm_source=twitter&utm_campaign=cmssocmed&utm_medium=oa

Guaa tahu ini partai kadernya rata2 ahokers sejati, tapi gak gini juga kalii caranya biar bisa nemenin ahokk wkwk emoticon-Wink

Tapi jujur gua kurang setuju kalau cuma nyebat meme saja harus ditangkap emoticon-Wink


0
3.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.