Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip4444Avatar border
TS
victimofgip4444
KPK Resmi Tahan Setya Novanto


Jakarta - KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.

Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto.

"Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri.

Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto. (dhn/tor)


https://m.detik.com/news/berita/d-37...m_content=news


Setya Novanto Resmi Ditahan, Ini Aturan Main Pembantaran Tersangka

Jakarta - KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas Setya Novanto. Namun Novanto dibantarkan penahanannya karena menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelum masuk perihal pembantaran, perlu diketahui terlebih dulu tentang penahanan dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 21 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana

Baca juga: Dibantarkan di RSCM, Setya Novanto Dijaga Tim KPK dan Polri

Di tingkat penyidikan, seorang penyidik hanya dapat melakukan penahanan dengan jangka waktu paling lama 20 hari seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 KUHAP. Bunyinya:

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Baca juga: Penahanan Dibantarkan, Setya Novanto Tetap Dirawat di RSCM

Penahanan itu bisa diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 2. Apabila waktunya melebihi itu, sementara berkas perkara tersangka itu belum selesai, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

Mahkamah Agung pada 1989 mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran. SEMA itu mengatur tentang pembantaran tenggang waktu penahanan yang harus dirawat di rumah sakit. Apabila tidak diatur, aturan tenggang waktu seperti diatur dalam Pasal 24 KUHAP bisa mempersulit penyidik.

"Akhir-akhir ini sering terjadi terdakwa yang berada dalam tahanan rumah tahanan negara mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis," tulis SEMA itu.

Baca juga: Aneka Pernyataan Pengacara Setya Novanto yang Bikin Heboh

MA pun menganggap perlu adanya petunjuk terkait hal itu agar dapat menimbulkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan begitu, MA membuat SEMA tersebut.

"Dengan demikian, berarti bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar rumah tahanan negara atas izin instansi berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gertuit), pembantaran mana dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawatinapkan di rumah sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala rumah sakit di tempat mana terdakwa dirawat," tulis SEMA itu.

Baca juga: Benderang Lampu di Tiang yang Ditabrak Mobil Setya Novanto

"Pembantaran sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak perlu memakai penetapan tersendiri dari ketua pengadilan negeri, akan tetapi berlaku dengan sendirinya dan akan berakhir begitu terdakwa berada kembali dalam rumah tahanan negara," demikian lanjutan bunyi SEMA itu.

Setelah pembantaran selesai, tenggang waktu penahanan akan berjalan kembali dan dihitung sesuai dengan KUHAP. Dengan demikian, sesuai aturan hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit. (dhn/tor)


Panastaik yang tabah ya

emoticon-Wkwkwk
Diubah oleh victimofgip4444 17-11-2017 14:36
0
2.9K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.