Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Ini Jatah Novanto di Proyek e-KTP, Jumlahnya Bikin Ngelus Dada
   

JawaPos.com - Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP hari ini (13/11), jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem. 

Rekaman diputarkan di hadapan sejumlah saksi dan hakim. Dari situ, diketahui ada percakapan antara Marliem dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Jaksa lantas mengonfirmasi langsung ke Sugiharto yang kebetulan dihadirkan sebagai saksi. Dia membenarkan percakapan itu. “Iya benar, itu pembicaraan di ruang kerja saya," ucap dia di hadapan hakim, Senin (13/11).

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto. (JawaPos.com)

Dari rekaman itu terungkap bahwa Setya Novanto yang kini menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP mendapat jatah Rp 60 miliar dalam proyek tersebut.

Sugiharto juga mengatakan, dia bersama Marliem membicarakan soal pembayaran jatah untuk Setya Novanto.

Marliem ketika itu diminta untuk membayarkan uang kepada orang di balik Andi Narogong, yakni Setya Novanto. "(Uang untuk) Bosnya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto," ucap Sugiharto.

Menurut Sugiharto, mulanya Andi meminta agar jatah untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp 100 miliar. Namun, Marliem baru memiliki Rp 60 miliar.


Diketahui, Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(elf/ce1/JPC)

 https://www.jawapos.com/read/2017/11/13/168265/ini-jatah-novanto-di-proyek-e-ktp-jumlahnya-bikin-ngelus-dada



0
14.3K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.