- Beranda
- Berita dan Politik
Jakarta - KPK mencermati fakta yang terjadi di balik kabar kecelakaan yang dialami Se
...
TS
putra.mahkotak
Jakarta - KPK mencermati fakta yang terjadi di balik kabar kecelakaan yang dialami Se
https://m.detik.com/news/berita/3730534/soal-novanto-kpk-ingatkan-perekayasa-fakta-bisa-dipidana
Jakarta - KPK mencermati fakta yang terjadi di balik kabar kecelakaan yang dialami Setya Novanto. Apabila ada fakta yang direkayasa, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
"Ada Pasal 21 bagi siapa pun yang merintangi, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Baca juga: KPK Cek Mobil Setya Novanto dan Semua Penumpang yang Kecelakaan
Meski demikian, menurut Febri, KPK belum sampai ada kesimpulan tersebut. Namun KPK tetap akan mencermati fakta yang ada.
"Ketentuan Pasal 21 itu berlaku untuk seluruh penanganan korupsi di Polri dan kejaksaan. Menghalang-halangi bisa berbagai bentuk, yaitu mempengaruhi, merekayasa fakta, bisa menjadi hal-hal yang kita cermati," ucap Febri.
Baca juga: Ini Foto-foto Detail Mobil Setya Novanto yang Rusak Usai Tabrak Tiang
Febri mengatakan saat ini KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat Novanto dirawat. Namun, sebelumnya, KPK memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang.
Sebelumnya pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich mengatakan Novanto mengalami gegar otak.
Fredrich menyangkal bila dikatakan kliennya itu bersembunyi. Dia menegaskan Novanto ada urusan penting di luar kota. (dhn/fjp)
__________________
Soyo jeru
Jakarta - KPK mencermati fakta yang terjadi di balik kabar kecelakaan yang dialami Setya Novanto. Apabila ada fakta yang direkayasa, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
"Ada Pasal 21 bagi siapa pun yang merintangi, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Baca juga: KPK Cek Mobil Setya Novanto dan Semua Penumpang yang Kecelakaan
Meski demikian, menurut Febri, KPK belum sampai ada kesimpulan tersebut. Namun KPK tetap akan mencermati fakta yang ada.
"Ketentuan Pasal 21 itu berlaku untuk seluruh penanganan korupsi di Polri dan kejaksaan. Menghalang-halangi bisa berbagai bentuk, yaitu mempengaruhi, merekayasa fakta, bisa menjadi hal-hal yang kita cermati," ucap Febri.
Baca juga: Ini Foto-foto Detail Mobil Setya Novanto yang Rusak Usai Tabrak Tiang
Febri mengatakan saat ini KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat Novanto dirawat. Namun, sebelumnya, KPK memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang.
Sebelumnya pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich mengatakan Novanto mengalami gegar otak.
Fredrich menyangkal bila dikatakan kliennya itu bersembunyi. Dia menegaskan Novanto ada urusan penting di luar kota. (dhn/fjp)
__________________
Soyo jeru
0
4.8K
39
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.5KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru