Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sumarsoniAvatar border
TS
sumarsoni
Setnov Hilang Saat KPK Jemput ke Rumah
ORANYENEWS- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menghilang saat sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menjemput Setnov di rumahnya, di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

Setidaknya 7-8 orang penyidik KPK, di antaranya penyidik senior Ambarita Damanik datang ke kediaman itu pukul 21.45 WIB awalnya tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan, tapi mereka akhirnya dapat masuk ke dalam rumah, walaupun pemilik rumah ternyata tidak berada di dalam rumah.

Baca Juga: Dimana Setnov? Ini Detik-Detik Penempakannya sebelum Menghilang






Sebanyak 20-an personel brimob tampak ikut mengawal penyidik KPK, dan belasan di antaranya berjaga di depan pintu masuk rumah Setya Novanto.

Sebelum penyidik PK tiba, terdapat tiga elite Golkar yang sudah berada di rumah Setya Novanto, yaitu Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar Mahyudin, Bendum Partai Golkar Robert J Kardinal, dan politikus senior Golkar Kahar Muzakir.

Mahyudin yang keluar dari kediaman Setya Novanto pukul 23.34 WIB mengungkapkan bahwa dirinya sudah cukup lama berada di dalam kediaman Setya Novanto, tapi Ketua DPR itu tidak berada di rumah. Hanya istri, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pembantu, dan keamanan saja yang terdapat di rumah tersebut.

Baca Juga: Setnov Tersangka Lagi, Ini Sprindik Baru KPK

Lain itu, sejumlah pimpinan tinggi Partai Golkar, yaitu Sekjen Partai Golkar, Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsudin berada di sebuah restoran yang berada di seberang rumah Setya Novanto.

Hari ini, Rabu 15 November sejatinya Setya Novanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Akan tetapi, dia tidak hadir dan memilih berpidato dan membuka sidang paripurna kedua di Gedung DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Setnov mengaku tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK, karena dirinya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang diajukannya. Setnov mengajukan judicial review dua pasal UU KPK, yaitu pasal 46 ayat 1 dan 2, serta pasal 12.

Setnov menggugat pasal 46 UU KPK karena dianggap mengesampingkan Undang-undang Dasar 1945. Adapun Pasal 12 digugat lantaran bertentangan dengan salah satu putusan MK.

Selain itu, pengacara Setnov juga mengirimkan surat izin kepada KPK tidak dapat hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sebagaimana alasan pada absen yang pertama kalinya, yaitu:

– Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum
– Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945
– Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas
– Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan
– Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan kedatangan KPK malam hari ke kediaman Setnov disebabkan Setnov tidak memenuhi sejumlah panggilan KPK.

KPK juga meminta agar Setya Novanto menyerahkan diri. “Secara persuasif, kami imbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri,” imbuh Febri.

Sumber Berita
0
2.9K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.